Diagram Kota Surabaya – Sidang perkara gugatan harta gono gini di Pengadilan Negeri Surabaya antara Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, MHum (Tergugat) pada Senin (29/7/2024) semakin memanas.
Pasalnya, pengacara penggugat Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co itu melakukan protes terhadap majelis hakim yang dipimpin R. Yoes Hartyarso, SH, MH, mengabulkan keberatan dari kuasa hukum Tergugat Sudiman Sidabukke, yang menolak saksi dari penggugat menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga.
Hakim beralasan saksi yang diajukan penggugat masih keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
“Saya protes karena saksi kami ditolak. Padahal ketentuan ini diatur dalam UU Hukum Acara Perdata khususnya pasal 145,” kata Petrus Loyani kepada wartawan usai sidang.
Menurut Petrus Bahwa yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah pasal 145 HIR tidak hanya terdiri dari 1 (satu) ayat, melainkan 4 (empat) ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh. Diantara 4 (empat) ayat itu.
Bahwa di ayat 2 jelas mengatakan keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.
Petrus berpendapat bahwa majelis hakim harus lebih cermat dalam mempertimbangkan pasal tersebut karena tidak hanya terdiri dari satu ayat, tetapi empat ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh.
“Seharusnya hakim cermat, karena pasal itu tidak hanya memuat 1 ayat, tapi ada 4 ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh,” kata Petrus.
Lebih lanjut Petrus menjelaskan bahwa keterangan saksi dari keluarga memang dibutuhkan karena merekalah yang benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga yang bersangkutan.
“Bahwa majelis hakim harus mempertimbangkan kebutuhan penggugat dan memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki kesempatan yang adil untuk menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya.
Pada sidang hari ini, penggugat menghadirkan dua saksi, Arie Setyo sebagai Ketua RW dan Mochamad Yusuf sebagai sekuriti di wilayah salah satu obyek sengketa di Perumahan YKP Penjaringan Surabaya.
Sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada hari Senin, 5 Agustus 2024 majelis hakim akan menanggapi protes dari penggugat. (dk/akha)