Kepala Sekolah dan Pejabat Diknas Nganjuk Diperiksa Terkait Kasus Chromebook
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025
- comment 0 komentar

(@jaksapedia)
DIAGRAMKOTA.COM – Penyelidikan terhadap kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan nilai sekitar Rp9,9 triliun terus berlangsung. Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah telah diperintahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk kepala sekolah serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang terkait dengan pengadaan tersebut.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Nganjuk, penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia sedang dalam proses pengembangan. Sebanyak tujuh belas orang, termasuk kepala sekolah dan mantan kepala dinas pendidikan serta pejabat di lingkungan dinas pendidikan, telah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari jaksa agung muda pidana khusus dengan nomor print-78a/f.2/fd.2/07/2025.
Beberapa kepala sekolah dan pejabat di lingkungan dinas pendidikan Nganjuk diperiksa dalam rangka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa kepala sekolah, mulai dari kepala SD hingga kepala SMP.
“ya, hingga saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh belas orang termasuk pejabat pembuat komitmen dan mantan kadisdik Nganjuk,” ujar Koko, Selasa (19/08).
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari, mereka diperiksa dalam rangka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh belas orang berdasarkan surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-78a/F.2/Fd.2/07/2025,” kata Koko.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Nganjuk menambahkan, pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kemungkinan akan bertambah, sementara hasil pemeriksaan tujuh belas orang yang telah diperiksa dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Dikonfirmasi apakah tujuh belas orang dapat terlibat dalam perkara ini? Kasi Intel menyampaikan bahwa keputusan ada di tangan Kejagung. “Kami di daerah hanya melaksanakan Sprindik sesuai surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-78a/F.2/Fd.2/07/2025,” tegas Koko.***
Saat ini belum ada komentar