Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit

Cincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Agenda sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak, Senin 7 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, serta kuasa hukum tergugat, masing-masing menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili Sengketa Lahan antara PT KSP dengan Warga Poros Kabupaten Karimun.

Kuasa hukum pihak tergugat, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting untuk menguatkan posisi masyarakat Bukit Cincin dalam sengketa tersebut. Salah satu poin yang ditekankan adalah keberadaan organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Kepulauan Riau yang berkantor dilokasi tersebut, telah memiliki izin resmi dari kominfo, kelurahan dan Kesbangpol Kabupaten Karimun, disamping itu ada kantor Media Signal Global Kepri namun tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut.

Penyerahan bukti tambahan dan telah diverifikasi dan diterima Majelis Hakim. Fokus Pengacara Warga adalah menunjukkan legalitas awal penguasaan lahan oleh masyarakat serta cacat formil dalam gugatan ini, khususnya terkait dengan adanya pihak- pihak lain yang juga menguasai lahan namun tidak digugat. Dalam hukum, ini disebut Error in Persona Plurium Litis Consortium, yaitu gugatan yang kurang pihak dan berdampak pada tidak dapat diterimanya gugatan,” ujar Pengacara Warga.

Lebih lanjut, Pengacara Warga menyatakan keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa
hukum penggugat. Menurut Pengacara Warga, bukti tersebut melanggar ketentuan administratif karena diunggah ke sistem e- Court di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. “Sidang pembuktian tambahan baru dimulai tanggal 30 Juni hingga 7 Juli 2025, namun penggugat telah mengunggah bukti sejak 16 Juni 2025. Selain itu, bukti tersebut juga belum dibubuhi materai dan belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara secara elektronik. Hal ini tentu menyalahi aturan dan kami telah menyatakan keberatan secara resmi,” tegasnya.

Kemudian Pengacara Warga, menambahkan keberatan tersebut telah diterima dan dicatat dalam berita acara oleh Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut asas keadilan dan kepastian hukum, serta mendesak agar bukti-bukti dari penggugat tersebut tidak dijadikan pertimbangan Dalam Putusan Hukum.

Atas beberapa hal tersebut, kami telah menyatakan keberatan dan meminta agar bukti-bukti tersebut ditolak agar tidak dipertimbangkan lebih lanjut demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, netral, dan berkepastian hukum.

Hal ini merupakan kesalahan fundamental yang berimplikasi kepada cacat formil, dan keberatan yang kita sampaikan telah diterima Majelis Hakim dan dicatat di berita acara sidang,” pungkas Pengacara Warga.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak dijadwalkan akan berlangsung secara daring (elektronik) pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNN dan PANNA Jatim Deklarasi Perang Melawan Narkoba di Surabaya

    BNN dan PANNA Jatim Deklarasi Perang Melawan Narkoba di Surabaya

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional yang akan datang, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) bersama Yayasan Pergerakan Anti Narpza (PANNA) Jawa Timur, para penggiat narkoba, dan relawan sosial melaksanakan sebuah aksi nyata bertajuk “Deklarasi Bersinar” di Surabaya. Acara ini digelar di Warsu (Warung Suroboyo) yang berlokasi di jalan Kaliwaron, […]

  • Siswa SMP Surabaya Selipkan Doa di DBL untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo

    Siswa SMP Surabaya Selipkan Doa di DBL untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ungkapan belasungkawa atas tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, terus berdatangan dari kalangan masyarakat. Kali ini dari siswa SMPN 1 Surabaya yang berlaga di DBL Indonesia. Doa diselipkan secara khusus atas tragedi tersebut saat laga Spensa -julukan SMPN 1 Surabaya – melawan SMPN 21 Surabaya di Junior Exhibition Games 2025 […]

  • Fraksi PDIP Ingatkan Defisit Rp4,3 Triliun Harus Memberi Manfaat bagi Wong Cilik

    Fraksi PDIP Ingatkan Defisit Rp4,3 Triliun Harus Memberi Manfaat bagi Wong Cilik

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa defisit dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 yang melebar hingga Rp4,397 triliun harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat kecil. Juru Bicara Fraksi PDIP, Agus Black Hoe Budianto, menyampaikan hal itu dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim terkait pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan […]

  • Polsek Tanggulangin Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Edukasi Warga soal Budidaya Ikan

    Polsek Tanggulangin Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Edukasi Warga soal Budidaya Ikan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai wujud mempererat hubungan Polri dengan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian, Polsek Tanggulangin terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke lapangan. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Penatarsewu, Aipda Achmad Riduwan, pada Kamis (12/6). Di tengah kegiatan patroli sambang desa, […]

  • Komisioner bawaslu surabaya

    Tuduhan Fitnah! Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Keras Pelanggaran Etik

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor KPU Jawa Timur pada Kamis, 10 Oktober 2024, Komisioner Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar, dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh pengadu. Agil, yang hadir didampingi oleh istrinya, menyatakan bahwa tuduhan terkait pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan ketidaknetralan pemilu […]

  • Pandangan: Berakhirnya Dilema Jabatan Ganda

    Pandangan: Berakhirnya Dilema Jabatan Ganda

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Perubahan dan Tantangan dalam Tata Kelola BUMN DIAGRAMKOTA.COM – Lima puluh tahun setelah Malapetaka Lima Belas Januari (Malari) 1974, Jakarta kembali mengalami gejolak. Meski situasi saat ini berbeda jauh dengan dulu, ada pola yang sama terlihat, yaitu kekecewaan publik terhadap ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam pemerintahan. Di balik kerumunan mahasiswa yang turun ke jalan beberapa waktu […]

expand_less