Kuasa Hukum PT Kejayan Mas Lega, Aparat Berhasil Kecoh Ratusan Massa dalam Eksekusi Lahan 9,85 hektare 

DIAGRAMKOTA.COM – Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika hukum, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya berhasil mengeksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Rabu (18/6). Lahan yang menjadi objek sengketa antara PT Kejayan Mas dan pihak termohon ini resmi dieksekusi meskipun sempat diwarnai penolakan keras dari ratusan warga.

Sejak pagi, massa yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut telah memblokade sejumlah titik strategis jalan masuk menuju area yang akan dieksekusi. Ketegangan pun tak terhindarkan saat aparat keamanan yang berjaga berusaha membuka akses agar proses eksekusi dapat berjalan.

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Untuk mengantisipasi gesekan lebih luas, ratusan personel gabungan dari TNI, Polresta Sidoarjo, dan Brimob Polda Jatim dikerahkan guna mengamankan lokasi. Meskipun pembacaan eksekusi tidak dilakukan tepat di depan objek utama karena dikuasai massa, proses tetap berjalan dari sisi samping lahan.

Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, menyampaikan rasa lega dan bersyukur karena proses hukum yang telah diperjuangkan kliennya sejak lama akhirnya terlaksana.

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==
Jurusita PN Sidoarjo didampingi aparat gabungan TNI-Polri saat bacakan surat ketetapan pengadilan di objek sita.

“Kami bersyukur eksekusi ini akhirnya terlaksana meski penuh tantangan. Warga masih menduduki sebagian area, jadi pembacaan eksekusi dilakukan dari samping. Ini adalah upaya ketiga kami setelah dua kali sebelumnya gagal karena penghadangan. Alhamdulillah kali ini berhasil,” ujarnya usai eksekusi.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari kemenangan hukum PT Kejayan Mas atas gugatan sengketa tanah melawan Elok Wahiba dan Miftahur Roiyan. Putusan yang telah inkrah hingga tingkat kasasi menyatakan PT Kejayan Mas sebagai pemilik sah atas tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disengketakan.

Adapun tiga sertifikat tersebut meliputi:

– HGB No. 415 seluas 4.033 m², atas nama PT Kejayan Mas.

– HGB No. 414 seluas 36.694 m², atas nama PT Kejayan Mas.

– HGB No. 413 seluas 57.741 m², atas nama PT Kejayan Mas.

Namun di sisi lain, kuasa hukum pihak termohon, Andi Fajar Julianto, menilai pelaksanaan eksekusi ini cacat administrasi. Ia menyebut pemberitahuan eksekusi baru diterima pagi hari sebelum pelaksanaan, dan surat fisik baru diterima kepala desa pada Selasa (17/6) siang.

“Kami anggap ini melanggar prosedur. Belum lagi soal pidana—Agung Wibowo yang terlibat dalam transaksi lahan ini telah divonis bersalah karena melakukan penipuan. Bahkan dalam putusan pidana disebutkan sertifikat milik klien kami harus dikembalikan,” tegas Andi.(DK/di)