DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah insiden mencoreng kebebasan pers terjadi saat mediasi antara PT SGM dan pihak terkait yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dan Wakil Wali Kota Surabaya, di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Beberapa jurnalis dari Surabaya yang hendak meliput agenda mediasi tersebut justru dihadang oleh sekelompok pria yang diduga merupakan jasa pengamanan tidak resmi. Ironisnya, para pria berbadan tegap ini mengaku diperintahkan oleh Wakil Bupati Sidoarjo serta oknum aparatur pendopo untuk melarang awak media masuk ke ruang mediasi.
Suasana pun memanas ketika para jurnalis yang tetap ingin menjalankan tugas jurnalistiknya justru mendapat perlakuan kasar. Beberapa jurnalis sempat didorong, dipiting, bahkan ditantang duel satu lawan satu oleh oknum tersebut. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan saat melaksanakan tugas peliputan.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di publik: apakah pantas seorang figur publik seperti Wakil Bupati menyewa jasa pengamanan yang berperilaku seperti preman? Bila benar perintah tersebut datang dari pejabat publik, maka ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan mencederai nilai demokrasi.
Atas kejadia tersebut, Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala.co.id, Bayu Pangarso, ST, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan sejumlah orang yang diduga merupakan tim pengamanan dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi dan sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh tim pengamanan Wakil Bupati Sidoarjo. Mereka secara jelas telah melakukan pengusiran terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo,” tegas Bayu.
Bayu juga mengungkapkan bahwa terdapat aksi provokatif dari oknum tersebut yang bahkan sempat menantang adu jotos terhadap awak media. Tak hanya itu, beberapa anggota tim pengamanan juga melakukan tindakan fisik seperti memiting, menarik, mendorong, dan membentak sejumlah wartawan yang dilarang masuk ke area peliputan.
“Oleh karena itu, kami sebagai jurnalis yang menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, serta norma dan etika jurnalistik, mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap oknum pengawal Wakil Bupati Sidoarjo. Wakil Bupati Mimik Idayana juga harus bertanggung jawab penuh atas insiden yang mencederai kebebasan pers tersebut.
Dari hal tersebut, kami awak media melaporkan ke Mapolda Jatim. Atas tindakan Arogansi Oknum Pengawalan Wabup Sidoarjo,” pungkas Bayu Pangarso.(dk/tgh)