DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) melalui operasi pengawasan bertajuk SIGAP Tata Praja (SITAPA). Dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya menjadi sasaran dalam operasi tersebut, yakni XXX Club di Jalan Stasiun Semut dan Fox Lounge & KTV di Jalan Tidar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, didampingi jajaran lintas instansi, antara lain dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Diskominfo Jatim, serta Satpol PP Kota Surabaya.
“Tim Pemprov Jatim malam ini melakukan sidak RHU untuk menindaklanjuti laporan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi terkait pelaku usaha pariwisata yang belum melengkapi izin usaha,” ujar Andik usai sidak, Jumat malam (16/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa salah satu unit usaha di XXX Club belum melengkapi dokumen perizinan. “Kami minta agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen perizinannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andik.
Meski bertindak tegas, Andik juga menekankan pentingnya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan. “Kami bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan, serta tetap menjaga nama baik instansi,” imbuhnya.
Operasi SITAPA menjadi langkah nyata Pemprov Jatim dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha hiburan malam di wilayahnya. Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan perizinan agar tidak berhadapan dengan sanksi administratif maupun penutupan usaha.
Langkah ini juga sekaligus menunjukkan sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung sektor pariwisata yang sehat dan tertib.(Dk/yud)