Antara Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Pemakzulan Wapres Gibran

Putusan MK ini memicu polemik besar. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa putusan tersebut cacat secara etika dan moral. MKMK bahkan menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar prinsip integritas dalam proses pengambilan keputusan.

Namun anehnya, meskipun pelanggaran etik dan moralitas telah terbukti dan sanksi dijatuhkan, keputusan MK yang membuka jalan bagi Gibran tidak dibatalkan. Di sinilah muncul kritik keras: MKMK dinilai “bermain dua kaki.”

Di satu sisi mengakui pelanggaran serius, tapi di sisi lain tetap membiarkan hasilnya berlaku—yang artinya, Gibran tetap sah menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Kisah ini memperlihatkan bagaimana hukum dan etika bisa bertabrakan di ruang politik. Keadilan menjadi abu-abu ketika kekuasaan dan hubungan darah saling terkait begitu erat.

Berbeda dengan Indonesia, Korea Selatan menunjukkan ketegasan dalam merespons potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh keluarga mantan pemimpin negara. Ketika muncul dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Seo, menantu dari mantan Presiden Moon Jae-in, aparat penegak hukum segera bergerak.

Masyarakat Korea Selatan pun dengan lantang menuntut agar segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, apalagi yang melibatkan “keluarga istana”, segera ditindak secara transparan. Di sana, tidak ada toleransi terhadap pelibatan anggota keluarga dalam urusan kekuasaan tanpa pengawasan yang ketat.

Kasus yang menimpa Moon Jae-in mungkin saja dianggap remeh di Indonesia, mengingat belum adanya definisi hukum yang tegas soal nepotisme. Namun bagi sistem demokrasi Korea Selatan yang menjunjung tinggi integritas, dugaan intervensi kekuasaan dalam penempatan anggota keluarga ke posisi strategis tetap dipandang sebagai pelanggaran serius.

Seo mulai menjadi sorotan publik ketika pada tahun 2018 ia ditunjuk sebagai direktur eksekutif di maskapai Thai Eastar Jet, padahal latar belakang dan pengalaman profesionalnya di industri penerbangan sangat terbatas. Penunjukannya memunculkan kecurigaan kuat bahwa ada pengaruh dari Moon Jae-in, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden.

Meski posisi yang diemban Seo berada di sektor swasta dan bukan jabatan publik, kasus ini tetap dinilai sebagai praktik nepotisme. Jaksa menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan potensi gratifikasi terselubung.

POS TERBARU