DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak tindakan tegas terhadap peredaran es krim yang mengandung alkohol dan dijual bebas di Surabaya. Isu ini mencuat setelah viralnya sebuah video dari seorang influencer yang mengulas stan es krim di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat. Dalam video tersebut, ditampilkan berbagai varian rasa es krim yang diduga mengandung alkohol hingga kadar 40 persen.(07/04/25)
Menanggapi kejadian ini, Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati, menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas peredaran produk yang dinilai membahayakan kesehatan dan moral masyarakat.
“Saya mengecam keras peredaran es krim beralkohol di Surabaya, terlebih jika dijual tanpa label yang jelas dan dapat diakses anak-anak. Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi juga menyangkut moral dan ketertiban sosial,” ujar Lilik, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim.
Lilik menyoroti potensi bahaya produk tersebut, terutama karena bentuknya yang menarik bagi anak-anak namun mengandung zat yang seharusnya tidak ada dalam makanan ringan. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan produk semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut mayoritas warga Jawa Timur.
“Dalam ajaran Islam, alkohol diharamkan. Jika hadir dalam bentuk camilan yang biasa dikonsumsi masyarakat tanpa sadar, ini jelas menyesatkan dan tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya serta instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan menarik produk dari peredaran jika terbukti melanggar aturan.
“Kami mendesak penindakan tegas kepada pihak produsen maupun distributor. Jangan biarkan masyarakat jadi korban kelalaian pengawasan,” tegas Lilik.
DPRD Jawa Timur, kata Lilik, akan terus mengawal kasus ini agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar luas di ruang publik.
“Kami tidak akan membiarkan ruang publik tercemari oleh produk yang bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.(Dk/yud)