OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

EKONOMI639 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga meskipun dinamika perekonomian global dan domestik terus berkembang. Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada 26 Februari 2025, OJK menyoroti kondisi pasar keuangan dunia yang masih penuh tantangan, termasuk volatilitas pasar dan ketidakpastian kebijakan ekonomi global.

Di Amerika Serikat, inflasi tercatat sebesar 3 persen year-on-year (yoy) pada Januari 2025, sementara Tiongkok masih mengalami perlambatan ekonomi dengan indeks harga produsen (PPI) yang terus mengalami kontraksi. Sementara itu, inflasi domestik Indonesia tetap terkendali di angka 0,76 persen yoy, meski sejumlah indikator menunjukkan adanya pelemahan pada sektor konsumsi.

Pasar saham Indonesia mengalami tekanan, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 11,80 persen month-to-date (mtd) ke level 6.270,60 pada akhir Februari 2025. Di sisi lain, pasar obligasi tetap stabil dengan penguatan indeks pasar obligasi ICBI sebesar 1,14 persen mtd.

Baca Juga :  Badai Emas Pegadaian Periode 3: 246 Pemenang Terpilih, Logam Mulia 123 Gram Jadi Hadiah Utama

Pada sektor perbankan, kredit tumbuh sebesar 10,27 persen yoy dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 5,51 persen yoy. Likuiditas industri perbankan tetap memadai dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 26,03 persen.

Industri asuransi mencatat total aset sebesar Rp1.146,47 triliun pada Januari 2025, naik 2,14 persen yoy. Sementara itu, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending menunjukkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 29,94 persen yoy dengan nilai mencapai Rp78,50 triliun.

Di sektor inovasi teknologi keuangan (ITSK) dan aset kripto, OJK mencatat peningkatan transaksi kripto hingga Rp44,07 triliun pada Januari 2025, melonjak lebih dari 104 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga :  Pegadaian Area Jember Hadirkan Festival Ramadan 2025, Dukung UMKM dan Keuangan Syariah

Dalam rangka menjaga stabilitas SJK, OJK mengambil berbagai langkah strategis, termasuk pengetatan regulasi di sektor perbankan, asuransi, dan fintech. OJK juga telah melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk pencabutan izin PT Asuransi Jiwasraya dan pengenaan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku industri keuangan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keuangan nasional dan meningkatkan peran sektor keuangan dalam pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang adaptif dan pengawasan yang ketat. (dk/nw)

Share and Enjoy !