Jaringan Curanmor di Tulungagung Terungkap, Polisi Amankan Enam Tersangka

HUKRIM680 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Aksi pencurian sepeda motor semakin meresahkan warga Tulungagung. Dalam sebulan terakhir, sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor masuk ke kepolisian dari berbagai kecamatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku dan menangkap beberapa tersangka di berbagai lokasi.

Kasus pencurian ini terjadi di enam titik berbeda, yakni di Desa Wates (Campurdarat), Desa Babadan (Karangrejo), Desa Bungur (Karangrejo), Desa Sembon (Karangrejo), Desa Pucung Lor (Ngantru), dan Desa Geger (Sendang).

Para pelaku memiliki modus operandi yang sama, yaitu mencari motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci masih menancap atau kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.kapolres taat pribadi

Baca Juga :  Kapolsek Simokerto Bagi 100 Kunci Ganda Gratis untuk Cegah Curanmor

Para tersangka berkeliling mencari sasaran, kemudian membagi tugas. Salah satu pelaku bertindak sebagai pengawas, sementara yang lain mencuri kendaraan dengan cara mendorongnya menjauh dari lokasi.

Setelah merasa aman, mereka merusak sistem kelistrikan motor agar bisa digunakan kembali. Polisi mengidentifikasi bahwa beberapa tersangka adalah spesialis pencurian dengan modus ini.

Berdasarkan laporan yang masuk, polisi dari berbagai sektor bersama Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi di beberapa lokasi:

1. AS (33) dan SH (41), pelaku pencurian di Desa Wates, ditangkap di wilayah Kediri setelah melarikan diri.

2. AM (44) dan SP (28), pelaku pencurian di Desa Babadan, diamankan di Tulungagung dan Nganjuk.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

3. MH (44) dan SP (28), pelaku pencurian di empat lokasi lainnya, ditangkap di Jember dan Kediri.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit sepeda motor hasil curian, dokumen kendaraan, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. “Jangan meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih menancap, pastikan kendaraan terparkir di tempat aman, dan gunakan kunci tambahan untuk mengurangi risiko pencurian,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolsek Simokerto Bagi 100 Kunci Ganda Gratis untuk Cegah Curanmor

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Tulungagung agar lebih berhati-hati, terutama dalam memarkir kendaraan. Polisi juga meminta warga yang merasa kehilangan motor dengan ciri-ciri yang sesuai barang bukti untuk segera melapor ke pihak berwajib. (dk/Yudi)

Share and Enjoy !