Pemotongan Insentif ASN Terbongkar, Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

HUKRIM618 Dilihat

Diagramkota.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12). Vonis ini menjadi akhir dari kasus yang mengungkap praktik pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPBD Sidoarjo.

 

Selain hukuman penjara, Gus Muhdlor diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan, subsider 1 tahun 6 bulan penjara akan dikenakan.

 

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dan uang pengganti dengan subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

 

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

 

“Terdakwa terbukti meminta, memotong, dan menyimpan uang insentif ASN BPBD untuk kepentingan pribadi,” tegas hakim.

 

Majelis hakim juga menyoroti posisi terdakwa sebagai pejabat pemerintahan yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Sebaliknya, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

 

Dalam putusannya, hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan:

– Terdakwa belum pernah dihukum.

– Bersikap sopan dan kooperatif selama sidang.

– Memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.

– Berkontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

 

Namun, hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai bupati untuk keuntungan pribadi dan mencoreng kepercayaan masyarakat.

 

 

Vonis ini disampaikan di tengah dukungan moral ratusan pendukung Gus Muhdlor yang memadati ruang sidang. Beberapa di antaranya tampak terpukul mendengar putusan tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan ini.

 

Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat posisi Gus Muhdlor sebagai mantan kepala daerah yang dikenal memiliki kontribusi dalam pembangunan Sidoarjo. Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat lainnya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan amanah.(Dk/di)

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Share and Enjoy !