Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagramkota.com – Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di halaman Indomart, Wage, Taman. Seorang suami nekat menikam istrinya sebanyak 12 kali, yang mengakibatkan korban, Fanda Kusriawan (22), meninggal dunia. Tersangka, MH (43), asal Sedati, Sidoarjo, melakukan aksi tersebut setelah mengetahui dari chat WhatsApp bahwa istrinya berselingkuh dengan beberapa pria.

 

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024), mengungkapkan bahwa MH merasa sangat marah setelah mengetahui istrinya berselingkuh. “Itu yang membuat tersangka semakin marah,” kata Fahmi, merujuk pada pengakuan tersangka.

 

Tersangka, yang tidak bisa menahan emosinya, akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Ia membawa sangkur dan bertemu dengan korban di halaman Indomart Wage, tempat di mana peristiwa tragis itu terjadi. Saat bertemu, tersangka langsung menikam Fanda sebanyak 12 kali dengan sangkur yang telah dibawanya, sesuai dengan hasil forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Porong.

 

Setelah melakukan tindakan brutal tersebut, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam interogasi, MH mengungkapkan penyesalannya, terutama setelah teringat dengan dua anak mereka yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta perawatan.

 

Usai melakukan pembunuhan, MH langsung melarikan diri, namun tidak sampai enam jam, polisi berhasil menangkapnya di wilayah Sedati. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan yang bergerak cepat setelah kejadian.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004. Atas perbuatannya, MH terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari kekerasan sebagai solusi dari permasalahan dalam hubungan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Balita Tiga Tahun di Gresik Alami Luka Parah Akibat Serangan Monyet Liar

    Balita Tiga Tahun di Gresik Alami Luka Parah Akibat Serangan Monyet Liar

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Diagram kota Sidoarjo – Seorang balita berusia tiga tahun menjadi korban serangan monyet liar di Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Balita perempuan itu mengalami luka sobek cukup parah hingga 40 jahitan.   Informasi yang dihimpun, serangan monyet liar itu terjadi saat korban sedang bermain di sekitar rumahnya pada Rabu (10/7) sore. Tiba-tiba mamalia itu datang dan […]

  • Bupati Sidoarjo subandi SH

    Bupati Subandi Turun Ke Jalan Antar Buruh, Dorong Afirmasi 5% untuk Anak Buruh Sidoarjo

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 337
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H. menunjukkan kepedulian nyata kepada para buruh dengan mengawal langsung perjalanan mereka dari Pendopo Delta Wibawa menuju Bunderan Waru menggunakan sepeda motor, kamis(01/05). Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk empati Bupati yang ingin merasakan langsung atmosfer perjuangan May Day di jalan bersama ribuan buruh. Momentum peringatan Hari Buruh […]

  • Kereta Api , Lebaran 2026 Libur Iduladha ,Daop 8 Surabaya

    Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2025/2026 Bisa Dipesan Mulai Hari Ini!

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa mulai hari ini, Jumat, 7 November 2025, masyarakat dapat melakukan pembelian tiket kereta api untuk keberangkatan yang dimulai dari 1 Desember 2025. Pemesanan dilakukan secara bertahap dengan sistem H-45 sebelum jadwal keberangkatan. Dengan sistem ini, calon penumpang kini mampu membeli tiket untuk masa liburan Natal dan Tahun […]

  • Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM di Jakarta Pusat

    Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM di Jakarta Pusat

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, ketika seorang aktivis HAM diduga disiram air keras oleh seseorang yang tidak dikenal. Peristiwa ini memicu kekhawatiran terkait ancaman terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Korban Mengalami Luka Bakar Parah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal KM Kelud untuk Bulan Februari 2026

    Jadwal Pelayaran Kapal KM Kelud untuk Bulan Februari 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal penumpang KM Kelud, yang merupakan salah satu armada utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero, kembali mengumumkan jadwal operasionalnya untuk bulan Februari 2026. Jadwal ini bertujuan untuk memfasilitasi perjalanan masyarakat dari dan menuju wilayah Kepulauan Riau serta pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia. Rute dan Jadwal Operasional Selama bulan Februari 2026, KM Kelud akan beroperasi secara […]

  • Saldi Isra Kritik Keras KPU Yapen: Hanya Tipu-tipu Saja

    Saldi Isra Kritik Keras KPU Yapen: Hanya Tipu-tipu Saja

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Kritik terhadap Kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Yapen DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen. Penilaian ini muncul setelah putusan MK yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pemungutan suara. Kejanggalan dalam Proses Rekapitulasi Suara […]

expand_less