Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagramkota.com – Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di halaman Indomart, Wage, Taman. Seorang suami nekat menikam istrinya sebanyak 12 kali, yang mengakibatkan korban, Fanda Kusriawan (22), meninggal dunia. Tersangka, MH (43), asal Sedati, Sidoarjo, melakukan aksi tersebut setelah mengetahui dari chat WhatsApp bahwa istrinya berselingkuh dengan beberapa pria.

 

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024), mengungkapkan bahwa MH merasa sangat marah setelah mengetahui istrinya berselingkuh. “Itu yang membuat tersangka semakin marah,” kata Fahmi, merujuk pada pengakuan tersangka.

 

Tersangka, yang tidak bisa menahan emosinya, akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Ia membawa sangkur dan bertemu dengan korban di halaman Indomart Wage, tempat di mana peristiwa tragis itu terjadi. Saat bertemu, tersangka langsung menikam Fanda sebanyak 12 kali dengan sangkur yang telah dibawanya, sesuai dengan hasil forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Porong.

 

Setelah melakukan tindakan brutal tersebut, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam interogasi, MH mengungkapkan penyesalannya, terutama setelah teringat dengan dua anak mereka yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta perawatan.

 

Usai melakukan pembunuhan, MH langsung melarikan diri, namun tidak sampai enam jam, polisi berhasil menangkapnya di wilayah Sedati. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan yang bergerak cepat setelah kejadian.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004. Atas perbuatannya, MH terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari kekerasan sebagai solusi dari permasalahan dalam hubungan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putri Kusuma Wardani

    Kemenangan Bersejarah Putri Kusuma Wardani di Final Bulu Tangkis SEA Games 2025

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putri Kusuma Wardani berhasil mencatatkan sejarah baru dalam sejarah bulutangkis Indonesia dengan mengalahkan wakil Thailand, Pornpawe Chochuwong, dalam laga final beregu putri SEA Games 2025. Pertandingan yang berlangsung di Court 1 Thammasat University Rangsit Campus, Pathum Thani, Rabu (10/12/2025), menjadi momen penting bagi tim bulutangkis Indonesia. Laga yang Penuh Ketegangan dan Strategi Di gim […]

  • Baznas Sukabumi Dapat Bantuan Ambulans, Wakil Ketua DPRD: Manfaat untuk Masyarakat

    Baznas Sukabumi Dapat Bantuan Ambulans, Wakil Ketua DPRD: Manfaat untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, hadir dalam acara Seremonial Bantuan Alat Kesehatan dan Ambulans yang diselenggarakan oleh BAZNAS Republik Indonesia dan PT. AXA Insurance untuk Baznas Kabupaten Sukabumi, berlangsung di Pendopo Sukabumi pada hari Rabu, 10 Desember 2025. Pada kesempatan itu, H. Usep menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PT. AXA […]

  • TMMS Perpanjang Kontrak dengan Aquila Group, Siap IPO di 2025

    TMMS Perpanjang Kontrak dengan Aquila Group, Siap IPO di 2025

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS), sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan dan penyewaan alat berat, berhasil mencatat pencapaian penting melalui perpanjangan kontrak strategis dengan PT Bumi Konawe Minerina (BKM). BKM merupakan bagian dari Aquila Group, sebuah konglomerat global yang turut mencakup Solway, perusahaan tambang dan logam berbasis di Swiss. […]

  • denada

    Kasus Hukum Penyanyi Dangdut Denada yang Digugat oleh Anak Kandungnya

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus hukum yang mengejutkan terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Penyanyi dangdut ternama, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau dikenal sebagai Denada, digugat oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) karena diduga telantarkan anak kandungnya selama 24 tahun. Gugatan ini memicu perhatian publik dan berbagai spekulasi mengenai hubungan keluarga antara penyanyi tersebut dengan […]

  • Beda Nasib Persib Bandung dan Persija Jakarta! Persebaya Surabaya Hadapi Tantangan Berat di Super League 2025/2026

    Beda Nasib Persib Bandung dan Persija Jakarta! Persebaya Surabaya Hadapi Tantangan Berat di Super League 2025/2026

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola ternama di Indonesia, sedang menghadapi situasi yang sangat menantang dalam kompetisi Super League 2025/2026. Berbeda dengan Persib Bandung dan Persija Jakarta yang tampil stabil dengan struktur organisasi yang jelas, Persebaya justru terlihat kewalahan menghadapi berbagai tantangan baik secara teknis maupun administratif. Kondisi Internal yang Mengkhawatirkan Saat ini, […]

  • Kurir narkotika golongan 1 sabu sabu seberat 30kg

    Saya Bukan Dalangnya, Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Bacakan Pledoi dengan Penuh Harap Minta Keringanan Hukuman

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dengan suara bergetar dan mata yang nyaris berlinang air mata, Iyek, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 30 kilogram, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/4/2025). Warga Sampang, Madura itu memohon belas kasihan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri […]

expand_less