Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagramkota.com – Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di halaman Indomart, Wage, Taman. Seorang suami nekat menikam istrinya sebanyak 12 kali, yang mengakibatkan korban, Fanda Kusriawan (22), meninggal dunia. Tersangka, MH (43), asal Sedati, Sidoarjo, melakukan aksi tersebut setelah mengetahui dari chat WhatsApp bahwa istrinya berselingkuh dengan beberapa pria.

 

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024), mengungkapkan bahwa MH merasa sangat marah setelah mengetahui istrinya berselingkuh. “Itu yang membuat tersangka semakin marah,” kata Fahmi, merujuk pada pengakuan tersangka.

 

Tersangka, yang tidak bisa menahan emosinya, akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Ia membawa sangkur dan bertemu dengan korban di halaman Indomart Wage, tempat di mana peristiwa tragis itu terjadi. Saat bertemu, tersangka langsung menikam Fanda sebanyak 12 kali dengan sangkur yang telah dibawanya, sesuai dengan hasil forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Porong.

 

Setelah melakukan tindakan brutal tersebut, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam interogasi, MH mengungkapkan penyesalannya, terutama setelah teringat dengan dua anak mereka yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta perawatan.

 

Usai melakukan pembunuhan, MH langsung melarikan diri, namun tidak sampai enam jam, polisi berhasil menangkapnya di wilayah Sedati. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan yang bergerak cepat setelah kejadian.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004. Atas perbuatannya, MH terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari kekerasan sebagai solusi dari permasalahan dalam hubungan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BTS Surabaya Kalahkan Nusantara FC 4-7, Awali PFL dengan Kemenangan Menggembirakan

    BTS Surabaya Kalahkan Nusantara FC 4-7, Awali PFL dengan Kemenangan Menggembirakan

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bintang Timur Surabaya Mulai dengan Kemenangan di PFL 2025/2026 DIAGRAMKOTA.COM – Bintang Timur Surabaya (BTS) memulai perjalanan mereka di Pro Futsal League (PFL) 2025/2026 dengan hasil yang sangat menggembirakan. Dalam laga pembuka Seri Solo, BTS berhasil mengalahkan Kuda Laut Nusantara FC dengan skor akhir 7-4 di GOR Manahan, Kota Surakarta, pada Sabtu (4/10/2025) malam. Laga ini […]

  • Strategi Menonton Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia UEFA antara Republik Ceko dan Denmark

    Strategi Menonton Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia UEFA antara Republik Ceko dan Denmark

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Republik Ceko dan Denmark akan menjadi momen penting bagi kedua tim. Kedua negara berkompetisi untuk memastikan tempat mereka di ajang paling bergengsi dunia. Berikut adalah panduan lengkap untuk menonton pertandingan ini, termasuk saluran siaran, waktu kick-off, dan cara mengatasi pembatasan geografis. Waktu Kick-Off dan Lokasi Pertandingan Pertandingan antara […]

  • Pemerhati Politik: Jokowi Lebih Parah Dari Soeharto

    Pemerhati Politik: Jokowi Lebih Parah Dari Soeharto

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems. DIAGRAMKOTA.COM- Bagi pemerhati politik nasional dari mulai Orde Lama (Soekarno), Orde Baru (Soeharto), Orde Reformasi (BJ. Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri dan SBY) hingga Orde Nepotisme (Jokowi), sedikit banyak akan merasakan suka duka hidup sebagai warga negara yang dipimpin oleh para pemimpin nasional tersebut. Namun jika dipikir secara mendalam, kelihatannya kepemimpinan yang terparah […]

  • Calon tunggal

    Rahasia Calon Tunggal Pilkada 2024, Kotak Kosong Lebih Baik Daripada Janji Kosong

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Penulis : Redaksi Diagram Kota DIAGRAMKOTA.COM – Calon tunggal Pilkada 2024 merupakan salah satu pilar demokrasi yang memberi masyarakat kesempatan untuk memilih pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan. Namun, dalam beberapa kasus, Pilkada hanya menyuguhkan satu calon tunggal sebagai pilihan, sehingga kotak kosong di surat suara menjadi opsi alternatif. Dalam konteks ini, pilihan antara kotak […]

  • Diskon Tiket Transportasi Liburan Nataru 2025/2026

    Diskon Tiket Transportasi Liburan Nataru 2025/2026

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah secara resmi menerapkan Program Diskon Tiket Transportasi untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mulai tanggal 21 November 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pergerakan masyarakat selama musim liburan akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program ini merupakan petunjuk langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Yaitu, memberikan insentif […]

  • Aib Penegakan Hukum: Penundaan Eksekusi Silfester, Bukti Nyata Abuse of Power dan Pengawasan yang Mati Suri

    Aib Penegakan Hukum: Penundaan Eksekusi Silfester, Bukti Nyata Abuse of Power dan Pengawasan yang Mati Suri

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Kritik terhadap Proses Eksekusi Putusan Pengadilan DIAGRAMKOTA.COM – Kasus yang menimpa Silfester Matutina, terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, kini berada di titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Proses eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang seharusnya dilakukan secara tegas dan jelas justru menunjukkan ketidakjelasan yang sistematis. Direktur Eksekutif […]

expand_less