Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagramkota.com – Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di halaman Indomart, Wage, Taman. Seorang suami nekat menikam istrinya sebanyak 12 kali, yang mengakibatkan korban, Fanda Kusriawan (22), meninggal dunia. Tersangka, MH (43), asal Sedati, Sidoarjo, melakukan aksi tersebut setelah mengetahui dari chat WhatsApp bahwa istrinya berselingkuh dengan beberapa pria.

 

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024), mengungkapkan bahwa MH merasa sangat marah setelah mengetahui istrinya berselingkuh. “Itu yang membuat tersangka semakin marah,” kata Fahmi, merujuk pada pengakuan tersangka.

 

Tersangka, yang tidak bisa menahan emosinya, akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Ia membawa sangkur dan bertemu dengan korban di halaman Indomart Wage, tempat di mana peristiwa tragis itu terjadi. Saat bertemu, tersangka langsung menikam Fanda sebanyak 12 kali dengan sangkur yang telah dibawanya, sesuai dengan hasil forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Porong.

 

Setelah melakukan tindakan brutal tersebut, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam interogasi, MH mengungkapkan penyesalannya, terutama setelah teringat dengan dua anak mereka yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta perawatan.

 

Usai melakukan pembunuhan, MH langsung melarikan diri, namun tidak sampai enam jam, polisi berhasil menangkapnya di wilayah Sedati. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan yang bergerak cepat setelah kejadian.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004. Atas perbuatannya, MH terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari kekerasan sebagai solusi dari permasalahan dalam hubungan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siapa Tristan Molina

    Siapa Tristan Molina? Biodata Aktor Secret High School yang Terkait dengan Olla Ramlan

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 364
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nama Tristan Molina mulai menarik perhatian masyarakat setelah hubungannya dengan Olla Ramlan menjadi pusat perhatian. Keduanya sering terlihat bersama, termasuk dalam sesi foto pakaian pasangan yang menunjukkan hubungan yang kuat. Isu kedekatan mereka semakin santer beredar setelah Tristan dan Olla dikabarkan liburan bersama ke Labuan Bajo. Meski demikian, keduanya belum mengeluarkan pernyataan resmi […]

  • Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

    Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 374
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Langkah kontroversial yang diambil pengusaha H. Rusli Bintang dengan mencabut seluruh hibah harta kepada istri sah, Rosnati Syech, dan anak-anak hasil perkawinan mereka, kini berbuntut panjang. Akta pencabutan yang dibuat di hadapan Notaris Nurdhani di Banda Aceh dinilai cacat hukum, tidak sah, dan membuka potensi sanksi terhadap notaris yang terlibat. Kuasa hukum Rosnati […]

  • Layanan Fisioterapi di Puskemas Trenggalek: Upaya Meningkatkan Kemandirian Lansia dan Difabel

    Layanan Fisioterapi di Puskemas Trenggalek: Upaya Meningkatkan Kemandirian Lansia dan Difabel

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya lansia dan difabel. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah penerapan layanan fisioterapi di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Langkah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menjaga kesehatan fisik serta meningkatkan kemandirian mereka. Pilot Project di 6 Puskesmas Sebagai bagian dari program pilot project, […]

  • Mobil Mewah Mercedes-Benz Diduga CLA Class Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Harga Barunya Mulai Rp 1,085 Miliar

    Mobil Mewah Mercedes-Benz Diduga CLA Class Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Harga Barunya Mulai Rp 1,085 Miliar

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Penemuan Mobil Mewah di Tengah Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Sabtu (4/10), proses evakuasi korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, menunjukkan pemandangan yang tidak biasa. Sebuah mobil yang diduga merupakan Mercedes-Benz CLA Class ditemukan terjepit di balik tumpukan beton dan besi dari reruntuhan bangunan. Mobil berwarna hitam […]

  • Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

    Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Oleh: Yullie Sudi Amanda  DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia. Di satu […]

  • Polemik RPH Pegirian, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kritik Sikap Jagal

    Polemik RPH Pegirian, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kritik Sikap Jagal

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menilai penolakan relokasi oleh mitra jagal RPH Pegirian seharusnya disampaikan sejak awal proses perencanaan, bukan setelah kebijakan relokasi berjalan. Menurutnya, keterlambatan penyampaian sikap justru berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan. Ia menegaskan, relokasi tersebut merupakan kebijakan lama yang semestinya sudah diketahui para mitra jagal sejak rencana pembangunan […]

expand_less