Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagramkota.com – Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di halaman Indomart, Wage, Taman. Seorang suami nekat menikam istrinya sebanyak 12 kali, yang mengakibatkan korban, Fanda Kusriawan (22), meninggal dunia. Tersangka, MH (43), asal Sedati, Sidoarjo, melakukan aksi tersebut setelah mengetahui dari chat WhatsApp bahwa istrinya berselingkuh dengan beberapa pria.

 

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024), mengungkapkan bahwa MH merasa sangat marah setelah mengetahui istrinya berselingkuh. “Itu yang membuat tersangka semakin marah,” kata Fahmi, merujuk pada pengakuan tersangka.

 

Tersangka, yang tidak bisa menahan emosinya, akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Ia membawa sangkur dan bertemu dengan korban di halaman Indomart Wage, tempat di mana peristiwa tragis itu terjadi. Saat bertemu, tersangka langsung menikam Fanda sebanyak 12 kali dengan sangkur yang telah dibawanya, sesuai dengan hasil forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Porong.

 

Setelah melakukan tindakan brutal tersebut, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam interogasi, MH mengungkapkan penyesalannya, terutama setelah teringat dengan dua anak mereka yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta perawatan.

 

Usai melakukan pembunuhan, MH langsung melarikan diri, namun tidak sampai enam jam, polisi berhasil menangkapnya di wilayah Sedati. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan yang bergerak cepat setelah kejadian.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004. Atas perbuatannya, MH terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari kekerasan sebagai solusi dari permasalahan dalam hubungan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • banyuwangi

    Pesona Tradisi Bubak Bumi Banyuwangi, Ritual Doa Bersama Petani Sambut Awal Musim Tanam

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 352
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Petani di Banyuwangi gelar tradisi Bubak Bumi, menyambut awal musim tanam. Sebuah ritual doa bersama di Dam Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. Selain memohon doa untuk kelancaran pertanian, tradisi ini juga digelar sebagai cara memupuk keguyuban dan persaudaraan petani. Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Selasa (1/10/2024), tradisi Bubak Bumi tersebut diikuti 275 petani […]

  • Kekacauan Program MBG, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN

    Kekacauan Program MBG, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo akan Panggil Kepala BGN Akibat Masalah dalam Program Makan Bergizi Gratis DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap berbagai masalah yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah yang diambil oleh Presiden adalah memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta beberapa pejabat lainnya. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk […]

  • Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

    Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram. Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal DLN untuk Rute Lombok-Surabaya dan Surabaya-Lombok Jumat 27 Februari 2026

    Jadwal Pelayaran Kapal DLN untuk Rute Lombok-Surabaya dan Surabaya-Lombok Jumat 27 Februari 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antar pulau di Indonesia, khususnya rute Lombok-Surabaya, menjadi salah satu jalur transportasi penting yang dilayani oleh perusahaan pelayaran nasional. Salah satu perusahaan yang beroperasi di rute ini adalah PT Damai Lautan Nusantara (DLN), yang mengoperasikan dua kapal utama, yaitu DLN Oasis dan DLN Batu Layar. Kedua kapal ini rutin melayani penumpang dan kendaraan […]

  • Mobil Dinas ,Lebaran, KPU Surabaya

    Pemekaran Dapil di Surabaya Jadi Fokus KPU untuk Pemilu 2029

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tengah mempertimbangkan pemekaran daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2029. Langkah ini dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan wilayah dan perubahan jumlah penduduk yang dinamis. Soeprayitno, Ketua KPU Kota Surabaya, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk memastikan pembagian dapil tetap relevan dan proporsional. Ia menyatakan bahwa dapil […]

  • Layanan SIM Keliling di Surabaya Tahun 2026: Jadwal dan Lokasi yang Harus Diketahui

    Layanan SIM Keliling di Surabaya Tahun 2026: Jadwal dan Lokasi yang Harus Diketahui

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan warga Surabaya dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Program ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, yang bertujuan memberikan akses layanan kepolisian yang lebih dekat dengan masyarakat. Pada bulan Mei 2026, layanan SIM Keliling akan berlangsung selama empat hari, yaitu dari tanggal 1 hingga 4 […]

expand_less