Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

Pedagang Es Teh Tewas Dibunuh Suami Setelah Terima 12 Tusukan, Cemburu Jadi Pemicu

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagramkota.com – Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di halaman Indomart, Wage, Taman. Seorang suami nekat menikam istrinya sebanyak 12 kali, yang mengakibatkan korban, Fanda Kusriawan (22), meninggal dunia. Tersangka, MH (43), asal Sedati, Sidoarjo, melakukan aksi tersebut setelah mengetahui dari chat WhatsApp bahwa istrinya berselingkuh dengan beberapa pria.

 

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024), mengungkapkan bahwa MH merasa sangat marah setelah mengetahui istrinya berselingkuh. “Itu yang membuat tersangka semakin marah,” kata Fahmi, merujuk pada pengakuan tersangka.

 

Tersangka, yang tidak bisa menahan emosinya, akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Ia membawa sangkur dan bertemu dengan korban di halaman Indomart Wage, tempat di mana peristiwa tragis itu terjadi. Saat bertemu, tersangka langsung menikam Fanda sebanyak 12 kali dengan sangkur yang telah dibawanya, sesuai dengan hasil forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Porong.

 

Setelah melakukan tindakan brutal tersebut, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam interogasi, MH mengungkapkan penyesalannya, terutama setelah teringat dengan dua anak mereka yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta perawatan.

 

Usai melakukan pembunuhan, MH langsung melarikan diri, namun tidak sampai enam jam, polisi berhasil menangkapnya di wilayah Sedati. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan yang bergerak cepat setelah kejadian.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004. Atas perbuatannya, MH terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari kekerasan sebagai solusi dari permasalahan dalam hubungan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Polresta Malang Kota Bersama Ojol Komitmen Jaga Kamtibmas

    Sinergi Polresta Malang Kota Bersama Ojol Komitmen Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Semangat persatuan dan sinergi antara Polresta Malang Kota Polda Jatim dan masyarakat kembali menggaungkan deklarasi Kamtibmas bersama ratusan pengemudi Ojek Online (Ojol) yang dilaksanakan di Halaman Apel Depan Mapolresta Malang Kota, Jumat, (24/10/2025). Deklarasi disampaikan perwakilan pengemudi ojek online saat Apel Kebangsaan yang dipimpin Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, […]

  • Akademisi Kecam Acara Seremonial Pemkot Surabaya: Dimana Efisiensi Anggaran?

    Akademisi Kecam Acara Seremonial Pemkot Surabaya: Dimana Efisiensi Anggaran?

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 411
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Acara tasyakuran dan silaturahmi yang digelar di Balai Kota Surabaya oleh Wali Kota Eri Cahyadi pada awal bulan puasa, Sabtu (01/03/2025), menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Akademisi dari Universitas WR Supratman (Unipra) Surabaya mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unipra, Muthowif, […]

  • Jasmas Sukadar , Warga Petemon Barat Sambat Pembangunan Infrastruktur Dan Pendidikan

    Jasmas Sukadar , Warga Petemon Barat Sambat Pembangunan Infrastruktur Dan Pendidikan

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 301
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar menggelar reses di Jalan Petemon Barat kelurahan Petemon kecamatan Sawahan Surabaya.

  • Persebaya Surabaya, Pemain Asing, Timnas Australia

    Persebaya Surabaya Siap Tambah Pemain Asing untuk Musim 2025/2026, Label Pemain Timnas Australia Jadi Incaran

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola terkemuka di Indonesia, sedang mempersiapkan perubahan besar dalam komposisi timnya menjelang bursa transfer paruh musim 2025/2026. Kabar terbaru menyebutkan bahwa klub berjuluk Bajul Ijo tersebut tengah mengincar lima pemain asing, dengan empat nama telah terungkap dan satu di antaranya berasal dari Timnas Australia. Pemain Asing yang Dikaitkan […]

  • Ayo Arek-Arek!!!!, Ajang King of Drag Bike Kapolrestabes Surabaya Cup 2026, Nonton Gratis di GBT Surabaya

    Ayo Arek-Arek!!!!, Ajang King of Drag Bike Kapolrestabes Surabaya Cup 2026, Nonton Gratis di GBT Surabaya

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menekan aksi balap liar yang masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan kota dengan menyiapkan wadah resmi bagi para penggemar balap motor. Polrestabes Surabaya, adakan ajang King of Drag Bike Kapolrestabes Surabaya Cup 2026, kepolisian ingin mengalihkan aktivitas kebut-kebutan di jalan umum ke sirkuit resmi yang lebih aman dan terukur. Dalam ajang King […]

  • Kasus KDRT Bos Tambang Nikel PT. AMBO Berujung Tersangka

    Kasus KDRT Bos Tambang Nikel PT. AMBO Berujung Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Penetapan Tersangka dalam Kasus KDRT yang Melibatkan Bos Tambang Nikel DIAGRAMKOTA.COM – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keputusan ini diambil oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara setelah dilakukan gelar perkara pada […]

expand_less