Juru Parkir Ditangkap, Polrestabes Surabaya ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi

HUKRIM998 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Simokerto, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (9/10) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Sidodadi Kulon setelah aparat mendapatkan informasi mengenai kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut.

Tersangka berinisial A F bin K P, seorang juru parkir berusia 40 tahun, tercatat sebagai warga yang tinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

  1. Dua kantong plastik berisi kristal putih dengan berat masing-masing ± 0,358 gram dan ± 0,213 gram.
  2. Satu kantong plastik berisi 61 butir ekstasi berwarna oranye seberat ± 20,645 gram.
  3. Pecahan ekstasi seberat ± 4,280 gram.
  4. Tiga kantong plastik berisi serbuk ekstasi dengan total berat ± 164,911 gram.
  5. Dua timbangan digital, satu kotak merah muda, ponsel merek Vivo berwarna pelangi, plastik klip, buku catatan penjualan narkoba, serta uang tunai senilai Rp150.000.

Kompol Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di TKP. “Saat penangkapan, tersangka terbukti menguasai dan mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut,” ungkapnya saat press rilis.

Dalam pengakuannya, A F mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pertemuan dengan S dilakukan melalui perantara di Jl. Sumbo pada 7 Oktober 2024. Narkoba tersebut rencananya akan dijual dengan keuntungan Rp50.000 per gram untuk sabu dan Rp50.000 per butir untuk ekstasi.

Tersangka A F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam para pelaku peredaran narkoba dengan hukuman berat. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di perkotaan melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

Kompol Suria Miftah menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk S yang kini masih dalam pengejaran. “Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas,” tambahnya.

Aksi tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta peredaran yang dapat merugikan banyak pihak. (Dk/Ninis)

Share and Enjoy !