DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pria berinisial MBM (33), warga Sidodadi Belakang, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, ditangkap.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengatakan bahwa MBM diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. “Kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sidodadi Belakang, Simokerto,” jelas Kompol Suriah.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan meliputi satu paket sabu seberat 7,207 gram, sebuah timbangan elektrik, plastik klip, dan beberapa peralatan lain yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu. Menurut pihak kepolisian, MBM mendapat pasokan sabu dari bandar berinisial B yang hingga kini masih buron (DPO).
Metode transaksi yang digunakan oleh MBM dan bandarnya adalah sistem “ranjau,” di mana barang ditinggalkan di suatu lokasi tertentu dan pembayaran dilakukan melalui transfer bank. Tersangka mengakui bahwa ia telah membeli sabu dari bandar B sebanyak tiga kali. “Terakhir kali, saya membeli 10 gram sabu dari B seharga Rp 550.000 per gram, lalu saya jual kembali dengan harga Rp 800.000 per gram,” ungkap MBM. Dari penjualan tersebut, ia meraup keuntungan sekitar Rp 250.000 per gram, dengan total keuntungan dari transaksi 10 gram mencapai Rp 2.500.000.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit HP merek Oppo, plastik klip, sendok plastik kecil, scrop dari sedotan, 1 unit timbangan elektrik, dusbook HP VIVO, dan uang tunai Rp 800.000.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa MBM bukan orang baru dalam peredaran narkoba. Pada tahun 2018, ia juga pernah dipenjara atas kasus serupa. Kali ini, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polrestabes Surabaya untuk terus memberantas jaringan narkotika di wilayah Surabaya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya,” ujar Kompol Suriah. (dk/nns)