Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kecam Pemberitaan Hoaks Terkait Kasus Pil Koplo, Siap Tempuh Jalur Hukum

Polres Mojokerto Kecam Pemberitaan Hoaks Terkait Kasus Pil Koplo, Siap Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto menyampaikan keberatan dan kecaman atas pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan, terkait dugaan pelepasan beberapa pengguna obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka. Berita yang dimuat oleh media liputankasus.com dianggap telah mencemarkan nama baik institusi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto, S.IK, menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Ia menyesalkan tindakan media yang tidak melakukan verifikasi fakta sebelum mempublikasikan informasi yang bersifat tuduhan.

“Kami sangat menghargai kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya, tetapi kami berharap mereka mematuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik seperti check dan re-check. Bapak Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, bahkan telah mengundang jurnalis yang bersangkutan untuk datang ke Polres Mojokerto agar mendapatkan keterangan yang jelas mengenai tuduhan ini,” ujar AKP Dwi Gastimur pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dwi juga menjelaskan bahwa ketika ia dihubungi untuk klarifikasi, ia sudah memberikan jawaban tegas. “Saya sudah jawab dengan jelas, ‘NIHIL’, yang artinya tuduhan tersebut tidak benar atau hoaks,” tegasnya. Ia menyesalkan tindakan jurnalis yang mempublikasikan berita tanpa melakukan konfirmasi data, yang berdampak buruk bagi institusi Polres Mojokerto.

Lebih lanjut, Dwi menekankan pentingnya mematuhi Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik. “Saya tegaskan, hak jawab dan kode etik jurnalistik tidak dijalankan dengan semestinya dalam kasus ini,” lanjutnya.

Menanggapi dampak negatif dari pemberitaan tersebut, Polres Mojokerto berencana untuk menempuh jalur hukum. Mereka akan menggunakan dasar UU ITE Pasal 27 ayat 3 Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik. “Kami mohon maaf kepada teman-teman, tetapi kami akan mengambil langkah hukum karena dugaan pelanggaran ini sangat serius,” tutup Dwi.

Di tempat terpisah, kepada awak media Wahyu Suhartatik, SH, MH, pengacara yang menjadi rekanan Polres Mojokerto, menyampaikan kekecewaannya terhadap media liputankasus.com. Ia menegaskan bahwa Kapolres Mojokerto sudah memberikan ruang untuk melakukan re-check sebelum berita dipublikasikan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

“Sangat disayangkan, tindakan tim jurnalis yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan klarifikasi. Padahal, Polres Mojokerto sudah membuka ruang selebar-lebarnya. Ini telah mencemarkan nama baik Polres Mojokerto dan melanggar UU ITE,” ujar Wahyu Suhartatik.

Sebagai langkah selanjutnya, Polres Mojokerto akan menggunakan dasar UU ITE untuk menangani kasus ini. Wahyu menambahkan bahwa masih banyak undang-undang lainnya yang dapat diterapkan dalam kasus ini, yang bertujuan untuk melindungi nama baik institusi Polres Mojokerto. (dk/nw)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cawagub Jatim Nomor Urut Tiga Gus Han Kunjungi Ponpes di Tulungagung 

    Cawagub Jatim Nomor Urut Tiga Gus Han Kunjungi Ponpes di Tulungagung 

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Calon Wakil Gubenur Jawa Timur nomor urut 3, KH Zahrul Azhar Asad atau Gus Hans melakukan kunjungan di dua Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kabupaten Tulungagung. Rabu (20/11/2024) Kunjungan pertama dilakukan di Pondok Pesantren Al Badru Alaina Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru dan kedua di Ponpes Pondok Pesantren Modern Darul Akhwan (PPMDA), Desa Kendal, Kecamatan […]

  • PB PGRI Sampaikan Informasi Resmi: Sengketa Organisasi Masih Berlangsung di PTUN dan MA

    PB PGRI Sampaikan Informasi Resmi: Sengketa Organisasi Masih Berlangsung di PTUN dan MA

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Ilham Wahyudi juga sebagai aktivis pendidikan PGRI, menyampaikan penjelasan resmi kepada seluruh anggota dan pengurus PGRI di Indonesia terkait perkembangan sengketa organisasi yang hingga kini masih berjalan di dua lembaga peradilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Menurut Ilham, fakta […]

  • Polresta Malang Kota Perkuat Strategi Cegah Kepadatan dan Jaga Kondusifitas Idul Fitri

    Polresta Malang Kota Perkuat Strategi Cegah Kepadatan dan Jaga Kondusifitas Idul Fitri

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Pemerintah Kota Malang memperkuat sinergi menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan hingga Idulfitri 1447 H. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan, Polresta Malang Kota berkomitmen mewujudkan kondusifitas keamanan dan kelancaran arus mudik lebaran nanti. Ia mengungkapkan, sinergi lintas sektoral menjadi kunci agar […]

  • Binance Mendominasi Pasar Kripto dengan Cadangan yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

    Binance Mendominasi Pasar Kripto dengan Cadangan yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Binance telah memperkuat posisinya sebagai bursa kripto terkemuka, dengan cadangan kripto sebesar $155 miliar. Angka ini melampaui total cadangan semua pesaing utama, menyoroti dominasi Binance di pasar. Menurut data Proof of Reserves CoinMarketCap Januari 2026, Binance mengendalikan sekitar $155 miliar aset yang didukung pengguna. Sebagai perbandingan, pesaing terdekat, OKX, memiliki sekitar $31,29 miliar, diikuti oleh […]

  • FIFA Hukum FAM, 7 Pemain Naturalisasi Terancam Dilarang Main di Timnas Malaysia

    FIFA Hukum FAM, 7 Pemain Naturalisasi Terancam Dilarang Main di Timnas Malaysia

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 142
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tujuh pemain naturalisasi yang bermimpi kembali memperkuat Timnas Malaysia tampaknya tidak akan terwujud. Setelah FIFA menolak banding Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM), peluang para pemain untuk kembali memakai jersey Harimau Malaya semakin kecil. Tujuh pemain naturalisasi yaitu Hector Hevel, Gabriel Palmero, Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Jon Irazabal, Joao Figueiredo, dan Imanol Machuca, dipastikan tidak […]

  • Rumah Radio Bung Tomo

    Ini Penjelasan Wali Kota Eri: Pemugaran Rumah Radio Bung Tomo dan Status Cagar Budaya

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya kembali menjadi perhatian setelah Wali Kota Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait status bangunan tersebut. Ia memastikan bahwa bangunan yang berada di Jalan Mawar No.10, Kecamatan Tegalsari, masih berstatus sebagai cagar budaya tipe B. Perubahan Bentuk Bangunan Sejak 1975 Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota Eri […]

expand_less