Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Emas Antam Kembali Tergelincir, Apa Penyebabnya?

Emas Antam Kembali Tergelincir, Apa Penyebabnya?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menorehkan penurunan setelah periode stabil. Hari ini, harga emas Antam turun Rp 8.000 per gram, menjadi Rp 1.483.000 per gram.

Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam berada di level Rp 1.491.000 per gram pada hari sebelumnya. Beberapa analis mencatat, penurunan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Salah satunya adalah fluktuasi harga emas global. Di pasar internasional, harga emas tertekan oleh penguatan dollar AS dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS. Kondisi ini mendorong investor untuk beralih ke instrumen investasi yang menawarkan keuntungan lebih tinggi.

Selain itu, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga menjadi faktor yang memengaruhi harga emas Antam. Permintaan emas di pasar domestik juga melemah, yang turut memberikan tekanan pada harga emas Antam.

Para analis memprediksi bahwa harga emas kemungkinan masih akan berfluktuasi dalam beberapa hari ke depan. Perkembangan ekonomi global serta kebijakan moneter bank sentral dunia akan menjadi faktor penentu arah pergerakan harga emas.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk per 9 Oktober 2024, dikutip dari laman resmi Logam Mulia:

● 0,5 gram: Rp 791.000. ● 1 gram: Rp 1.483.000. ● 2 gram: Rp 2.913.265. ● 3 gram: Rp 4.344.835. ● 5 gram: Rp 7.207.975 ● 10 gram: Rp 14.360.813.

● 25 gram: Rp 35.776.218. ● 50 gram: Rp 71.473.238. ● 100 gram: Rp 142.868.280. ● 250 gram: Rp 356.905.038. ● 500 gram: Rp 713.599.550. ● 1 kilogram: Rp 1.427.159.000.

Untuk diingat, setiap transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2017, di mana potongan pajak dilakukan langsung saat transaksi.

Sebagai catatan tambahan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Memiliki NPWP dapat memberikan keuntungan dalam bentuk pengenaan tarif pajak yang lebih rendah.

Oleh karena itu, bagi mereka yang rutin bertransaksi emas, sangat disarankan untuk memiliki NPWP dan memastikan pelaporan transaksi emas dalam SPT Tahunan agar tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

Pergerakan harga emas memang selalu menarik untuk diikuti. Fluktuasi harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Bagi para investor, memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga emas sangat penting untuk menentukan strategi investasi yang tepat. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajeng Wira Wati : Momentum Hari Ibu Harus Dimanfaatkan untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

    Ajeng Wira Wati : Momentum Hari Ibu Harus Dimanfaatkan untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 276
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember selalu menjadi momen istimewa bagi bangsa Indonesia, terutama bagi para perempuan Indonesia. Peringatan Hari Ibu tidak hanya menjadi momen untuk mengucapkan terima kasih atas peran dan jasa luar biasa perempuan serta ibu bagi masyarakat Indonesia. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menekankan […]

  • Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

    Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS mengatakan Wartawan wajib mendapatkan perlindungan dan keamanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 8 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,”Tegas Ketum PWDPI, disela-sela […]

  • Dandenmadam V/Brawijaya Pimpin Upacara 17an Perkuat Nasionalisme Dan Integritas Prajurit TNI AD

    Dandenmadam V/Brawijaya Pimpin Upacara 17an Perkuat Nasionalisme Dan Integritas Prajurit TNI AD

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upacara bendera 17 November 2025 di Lapangan Ahmad Yani Makodam V/Brawijaya berlangsung dengan penuh khidmat dipimpin Dandenmadam V/Brawijaya Kolonel Inf Edwin Charles, S.I.P. Kegiatan ini menjadi momen penting memperkokoh nasionalisme serta disiplin prajurit dan ASN. Senin (17/11/2025) Upacara yang digelar Senin pagi tersebut diikuti seluruh anggota TNI, PNS, serta perwakilan Satpur, Banpur, dan […]

  • Kalender Pendidikan 2026

    Kalender Pendidikan 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 279
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kalender pendidikan 2026 menjadi salah satu informasi yang sangat penting bagi siswa, guru, dan orang tua. Dengan jadwal yang terstruktur, setiap pihak bisa lebih mudah merencanakan kegiatan belajar mengajar serta liburan keluarga. Tahun ajaran 2026 telah memasuki fase krusial, terutama di semester genap, yang sering kali berisi penilaian akhir dan persiapan kenaikan kelas. Jadwal […]

  • Aura Kasih Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil, Fokus pada Hak Perwalian Anak

    Aura Kasih Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil, Fokus pada Hak Perwalian Anak

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aura Kasih, salah satu artis ternama di Indonesia, akhirnya memberikan respons terkait isu yang menghubungkan dirinya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Melalui pengacaranya, Yanti Nurdin, ia secara tegas membantah kabar bahwa dirinya menjadi orang ketiga dalam perceraian Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya. “Jadi berita-beritanya enggak benar,” ujar Yanti Nurdin, Selasa (23/12/2025). […]

  • Sistem Desil , cekbansos.kemensos.go.id

    Pengertian dan Pentingnya Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial 2026: cekbansos.kemensos.go.id

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sistem desil menjadi salah satu mekanisme penting dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka, sehingga penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan efisien. Tahun 2026 menjadi tahun yang menandai perubahan signifikan dalam penggunaan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima bansos. Desil adalah pembagian populasi […]

expand_less