Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Emas Antam Kembali Tergelincir, Apa Penyebabnya?

Emas Antam Kembali Tergelincir, Apa Penyebabnya?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menorehkan penurunan setelah periode stabil. Hari ini, harga emas Antam turun Rp 8.000 per gram, menjadi Rp 1.483.000 per gram.

Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam berada di level Rp 1.491.000 per gram pada hari sebelumnya. Beberapa analis mencatat, penurunan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Salah satunya adalah fluktuasi harga emas global. Di pasar internasional, harga emas tertekan oleh penguatan dollar AS dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS. Kondisi ini mendorong investor untuk beralih ke instrumen investasi yang menawarkan keuntungan lebih tinggi.

Selain itu, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga menjadi faktor yang memengaruhi harga emas Antam. Permintaan emas di pasar domestik juga melemah, yang turut memberikan tekanan pada harga emas Antam.

Para analis memprediksi bahwa harga emas kemungkinan masih akan berfluktuasi dalam beberapa hari ke depan. Perkembangan ekonomi global serta kebijakan moneter bank sentral dunia akan menjadi faktor penentu arah pergerakan harga emas.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk per 9 Oktober 2024, dikutip dari laman resmi Logam Mulia:

● 0,5 gram: Rp 791.000. ● 1 gram: Rp 1.483.000. ● 2 gram: Rp 2.913.265. ● 3 gram: Rp 4.344.835. ● 5 gram: Rp 7.207.975 ● 10 gram: Rp 14.360.813.

● 25 gram: Rp 35.776.218. ● 50 gram: Rp 71.473.238. ● 100 gram: Rp 142.868.280. ● 250 gram: Rp 356.905.038. ● 500 gram: Rp 713.599.550. ● 1 kilogram: Rp 1.427.159.000.

Untuk diingat, setiap transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2017, di mana potongan pajak dilakukan langsung saat transaksi.

Sebagai catatan tambahan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Memiliki NPWP dapat memberikan keuntungan dalam bentuk pengenaan tarif pajak yang lebih rendah.

Oleh karena itu, bagi mereka yang rutin bertransaksi emas, sangat disarankan untuk memiliki NPWP dan memastikan pelaporan transaksi emas dalam SPT Tahunan agar tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

Pergerakan harga emas memang selalu menarik untuk diikuti. Fluktuasi harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Bagi para investor, memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga emas sangat penting untuk menentukan strategi investasi yang tepat. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftaran Calon Direksi-Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dibuka

    Pendaftaran Calon Direksi-Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dibuka

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan Dibuka DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan calon anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional. […]

  • Penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2025: Faktor dan Dampak

    Penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2025: Faktor dan Dampak

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Indonesia mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga November 2025, PNBP mencapai Rp 444,9 triliun atau sebesar 93,2 persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Namun, angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 477 triliun. Penyebab Penurunan […]

  • Penginapan murah dekat Nagoya Batam untuk liburan akhir tahun 2025

    Penginapan murah dekat Nagoya Batam untuk liburan akhir tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liburan Akhir Tahun 2025 menjadi momen favorit bagi banyak orang untuk menikmati waktu bersama keluarga, pasangan, maupun sahabat. Kawasan Nagoya, Kota Batam, menjadi salah satu destinasi pilihan karena lokasinya strategis, dekat pusat perbelanjaan, wisata kuliner, hingga hiburan malam. Tak heran, tingkat hunian hotel dan penginapan di Batam selalu mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir tahun. […]

  • Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Cek Obyek Vital, Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman,

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Cek Obyek Vital, Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman,

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 273
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Antisipasi arus balik lebaran mulai dilaksanakan kepolisian. Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan pengecekan fi obyek vital mulai dari Gapura Surya Nusantara (GSN), lokasi wisata Kenpark hingga Makam Sunan Ampel, Sabtu (5/4/2025) siang. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak William Cornelis Tanasale bersama pejabat utama (PJU) melihat langsung arus balik di GSN. Ia memastikan arus balik […]

  • Penolakan Jagal RPH Pegirian terhadap Rencana Relokasi ke Tambak Oso Wilangon

    Penolakan Jagal RPH Pegirian terhadap Rencana Relokasi ke Tambak Oso Wilangon

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Para jagal di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian di Surabaya menunjukkan penolakan terhadap rencana pemindahan lokasi operasional mereka ke kawasan Tambak Oso Wilangon (TOW). Mereka mengkhawatirkan dampak negatif yang akan terjadi jika relokasi dilakukan, termasuk gangguan distribusi daging dan risiko keselamatan pekerja. Alasan Utama Penolakan Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh para jagal […]

  • Kendaraan Dinas Pemkab Empat Lawang Tunggak Pajak, Bapenda Beri Peringatan

    Kendaraan Dinas Pemkab Empat Lawang Tunggak Pajak, Bapenda Beri Peringatan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banyak kendaraan dinas yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah masih belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebanyak 73 kendaraan dinas milik Pemkab Empat Lawang masih menunggak pajak hingga akhir November 2025. Jenis Kendaraan yang Tunggak […]

expand_less