Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Gunakan e-Meterai untuk Dokumen Persyaratan

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Gunakan e-Meterai untuk Dokumen Persyaratan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sab, 7 Sep 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 September 2024. Hal ini memberikan kesempatan bagi para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan lebih matang.

Dalam proses pendaftaran, BKN memberikan pilihan penggunaan e-Meterai untuk dokumen yang dipersyaratkan. Penggunaan e-Meterai ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi dan meningkatkan keamanan dokumen.

Calon pelamar dapat dengan mudah mendapatkan e-Meterai melalui berbagai platform digital yang tersedia. Penggunaan e-Meterai ini juga lebih praktis dan efisien dibandingkan dengan penggunaan meterai fisik.

Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran dan kemudahan penggunaan e-Meterai, diharapkan semakin banyak calon pelamar yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan mendapatkan kesempatan untuk mengabdi kepada negara.

Perpanjangan waktu pendaftaran dan penggunaan e-Meterai menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ASN.

Diketahui sebelumnya proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, kini menjadi 10 September 2024.

Kendala teknis yang terjadi saat pembelian dan pembubuhan materai elektronik atau e-materai menjadi alasan utama perpanjangan pendaftaran ini, karena menjadi syarat untuk pendaftaran untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Dikutip dari lama bkn.go.id, Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 06 September sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, akan diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024 Pukul 23.59 WIB.

Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.

“Sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari, sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” ujarnya.

Hal ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi dalam proses seleksi CPNS. Lantas, apa fungsi dan cara membeli e-Meterai tersebut? simak uraian diagramkota.com berikut ini.

Mengenal e-Meterai: Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik (dokumen elektronik).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini ditetapkan untuk menciptakan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Fungsi e-Meterai: Fungsi e-Meterai adalah sebagai pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang menerangkan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti: Surat perjanjian; Dokumen transaksi surat berharga; dan/atau Akta pejabat pembuat akta tanah akta notaris, surat berharga, dan dokumen lelang.

Adapun ciri-ciri e-Meterai adalah sebagai berikut: Kode unik berupa nomor seri; Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila; Terdapat tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’; dan Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni ‘Rp 10.000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH’

Berikut beberapa kategori dokumen yang membutuhkan e-Meterai berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai:

1. Surat perjanjian dan dokumen terkait: Surat perjanjian (kerja, jual – beli, sewa, dan lainnya); Surat pernyataan; dan Surat resmi lainnya.

2. Dokumen notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT): Akta notaris beserta salinan dan kutipannya; Akta notaris beserta salinan dan kutipannya; dan Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya.

3. Dokumen surat berharga: Cek dan bilyet giro; Surat berharga komersial; Efek dengan nama dan bentuk apapun; dan

4. Dokumen transaksi kontrak berjangka. Dokumen lelang. Kutipan dan salinan risalah lelang; danMinuta risalah lelang.

5. Dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000. Dokumen yang menandakan jumlah uang (faktur, invoice, dan lain sebagainya); dan Dokumen yang menyatakan pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dibayar.

6. Dokumen lainnya: Dokumen lain yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menggunakan e-Meterai.

Cara membeli dan menggunakan e-Meterai adalah sebagai berikut: Kunjungi laman https://meterai-elektronik.com/; Klik menu “beli e-meterai”;Silakan login dengan memasukkan e-mail dan password;

Untuk pengguna baru, silakan mendaftar terlebih dahulu; Anda akan diminta untuk memilih akun sesuai yang diinginkan, seperti personal, enterprise, dan wholesale;

Isi identitas diri dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP (untuk jenis akun personal); Klik “daftar” dan masukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke e-mail;

Setelah validasi berhasil, silakan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan; Setelah itu, pengguna bisa lakukan pembubuhan e-Meterai pada dokumen berformat pdf; Aturlah posisi pembubuhan e-Meterai dan masukkan enam digit Personal Identification Number (PIN);

Selanjutnya Klik “submit” untuk melakukan pembubuhan; dan silakan unduh dokumen yang sudah berhasil dibubuhkan e-Meterai. Anda juga bisa membelinya pada distributor resmi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), diantaranya:

1. Pajakku   : pajakku.e-meterai.co.id

2. Finnet : finnet.e-meterai.co.id

3. Mitracom : mitracomm.e-meterai.co.id

4. Sigma Cipta Caraka : telkomsigma.e-meterai.co.id. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Momen Lebaran, Reni Astuti Belikan Baju Baru Anak Yatim dan Dhuafa

    Sambut Momen Lebaran, Reni Astuti Belikan Baju Baru Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam semarak Syiar Program Ramadan 1445 H, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar program “Dibeliin PKS Baju Baru” sebagai bentuk kepedulian sosial bagi anak yatim dan kaum dhuafa. Program ini bertujuan memberikan kebahagiaan bagi mereka dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

  • Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP, Tertibkan Bangunan Liar di Area Makam Jalan Kenjeran

    Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP, Tertibkan Bangunan Liar di Area Makam Jalan Kenjeran

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana pagi di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, tampak berbeda pada Rabu (28/5/2025). Sebanyak 152 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan sejumlah instansi lainnya, bersinergi menata ulang lingkungan sekitar Makam Kapas Krampung (Rangka) yang selama ini dipenuhi bangunan liar. Dipimpin langsung oleh para pimpinan tiga pilar Kecamatan Simokerto, yakni Kasat Binmas Polrestabes […]

  • Kapolri Tekankan Jaga Persatuan-Kesatuan saat Silaturahmi ke Ponpes An-Nur Malang

    Kapolri Tekankan Jaga Persatuan-Kesatuan saat Silaturahmi ke Ponpes An-Nur Malang

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur II Al-Murtadlo Bululawang Malang, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergisitas antara Umara dan Ulama. “Jadi kalau Umara dan Ulama bersama-sama, tentu kita pastikan negara Indonesia ini akan menjadi maju dan sejahtera,” kata Sigit mengawali sambutannya. Silaturahmi […]

  • Polri Berbenah: Wakapolri Tinjau Peningkatan Pelayanan SPKT di Denpasar — Jawaban Nyata terhadap Tuntutan Masyarakat akan Pelayanan Cepat, Adil, dan Transparan

    Polri Berbenah: Wakapolri Tinjau Peningkatan Pelayanan SPKT di Denpasar — Jawaban Nyata terhadap Tuntutan Masyarakat akan Pelayanan Cepat, Adil, dan Transparan

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam pelayanan publik, menjawab tuntutan masyarakat akan kinerja kepolisian yang cepat, adil, dan transparan. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. meninjau langsung implementasi Pamapta dan peningkatan pelayanan Sentra Pelayanan […]

  • Menteri PANRB CPNS

    Menteri PANRB umumkan CPNS 2026, lulusan baru bersiap daftar!

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan isyarat bahwa akan kembali dilakukannya perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun anggaran 2026, yang lebih dikenal sebagai CPNS 2026. Rini menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengalihkan perhatian kebijakan perekrutan dari penyelesaian pegawai non-ASN (honorer) menuju peremajaan birokrasi melalui penerimaan umum atau lulusan […]

  • Ini Tanggapan Dirjen Nunuk Terkait Alih Status Guru PPPK Jadi PNS

    Ini Tanggapan Dirjen Nunuk Terkait Alih Status Guru PPPK Jadi PNS

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Masalah perubahan status guru sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada pegawai negeri sipil (PNS) terus diungkapkan. Tidak hanya guru, profesi lainnya juga mengharapkan hal yang sama. Mengikuti arahan para guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengatakan bahwa ia dapat memahami keinginan tersebut. […]

expand_less