Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Jember Bongkar Jaringan Okerbaya, Tangkap Delapan Tersangka

Polres Jember Bongkar Jaringan Okerbaya, Tangkap Delapan Tersangka

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengiriman obat keras berbahaya (okerbaya) dengan menangkap delapan orang yang terlibat dalam distribusi 211 ribu butir okerbaya melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Kedelapan tersangka, yang berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES, dan JM, ditangkap di berbagai lokasi, termasuk rumah mereka dan kantor ekspedisi.

“Seluruh tersangka adalah residivis, tujuh berasal dari Jember dan satu dari Banyuwangi. Mereka terlibat dalam jaringan mulai dari bandar hingga pengecer,” kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis 4 Juli 2024.

Salah satu tersangka adalah seorang perempuan yang anaknya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. “Anaknya pernah kami amankan dalam kasus serupa,” tambah Iptu Nurmansyah.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa selain menyita ratusan ribu butir pil Trihexyphenidyl dan Dextro, polisi juga menemukan 1 ons sabu-sabu dalam penggerebekan tersebut.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang mencurigai paket kiriman. Pada 28 Juni 2024, Satreskoba Polres Jember membuka paket tersebut dan menemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan puluhan ribu obat terlarang lainnya hingga total mencapai 211 ribu butir. Kami juga menyita tujuh handphone dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” terang AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Untuk pelaku yang terlibat dalam pengedaran sabu, mereka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tutup AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Jember dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya, serta menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Nataru Polda Jatim Kembali Musnahkan Barang Bukti 9,3kg Sabu

    Jelang Nataru Polda Jatim Kembali Musnahkan Barang Bukti 9,3kg Sabu

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus menunjukkan komitmen kuat dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sekaligus penyampaian capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (18/12/2025). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti […]

  • 16 Januari 2026 Libur Apa? Perayaan Tanggal Merah dan Libur Panjang di Tahun 2026

    16 Januari 2026 Libur Apa? Perayaan Tanggal Merah dan Libur Panjang di Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tanggal 16 Januari 2026 menjadi salah satu hari penting dalam kalender nasional Indonesia. Hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional yang bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Peristiwa ini memiliki makna mendalam bagi umat Islam, sehingga menjadi momen yang sangat dinantikan setiap tahunnya. Isra Mikraj adalah perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari […]

  • Prediksi Skor dan Analisis Laga Groningen vs PSV Eindhoven di Eredivisie 2026

    Prediksi Skor dan Analisis Laga Groningen vs PSV Eindhoven di Eredivisie 2026

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Groningen dan PSV Eindhoven dalam ajang Eredivisie 2026 menjadi salah satu pertandingan yang paling dinantikan. Pertandingan ini akan digelar pada Minggu, 8 Februari 2026, pukul 22.15 WIB. Kedua tim memiliki performa yang berbeda, dengan PSV Eindhoven tampil lebih stabil dan konsisten dibandingkan Groningen. Performa Tim Saat Ini Groningen sedang mengalami penurunan performa […]

  • Program Mudik Gratis BUMN 2026: Akses Transportasi untuk Lebih dari 100.000 Pemudik

    Program Mudik Gratis BUMN 2026: Akses Transportasi untuk Lebih dari 100.000 Pemudik

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa mengeluarkan biaya transportasi. Tahun ini, program dengan tema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” akan berlangsung menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Dengan dukungan lebih dari 96 BUMN dan anak perusahaannya, program ini bertujuan […]

  • Yasmin Ow

    Perceraian Yasmine Ow dan Aditya Zoni: Keputusan Pengadilan Agama Cibinong

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 314
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rumah tangga Yasmine Ow dan Aditya Zoni resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, memutuskan perceraian mereka secara online. Humas PA Cibinong, Dadang Karim, mengungkapkan bahwa putusan tersebut sesuai dengan gugatan awal yang diajukan oleh Yasmine. Dalam sidang yang berlangsung pada 24 September 2024, Yasmine dinyatakan sebagai penggugat dan permohonan cerainya dikabulkan. […]

  • Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Bogor yang Kurangi Takaran BBM

    Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Bogor yang Kurangi Takaran BBM

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap siasat SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, mengurangi takaran BBM. Pelaku menggunakan sejumlah perangkat tambahan dalam operasinya. “Modus operandi yang dilakukan SPBU ini adalah memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin tersebut di bawah dispenser yang […]

expand_less