Diagram kota Sidoarjo – Menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dihelat pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengadakan ‘Sosialisasi Peraturan No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota’ di Fave Hotel. Acara ini dilaksanakan pada Senin (15/7/2024).
Acara ini menghadirkan lima narasumber, yaitu Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim, Divisi Teknis KPU Sidoarjo Haidar Munjid, Divisi Hukum dan Pengawasan M. Nidhom, Divisi Sosdiklihparmas M. Yasin, dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi M. Natsiruddin Yahya, dengan Ferry sebagai moderator. Hadir pula tokoh masyarakat, organisasi wartawan seperti PWI Sidoarjo, IJTI, Forwas, AJS, serta ormas, perwakilan dosen/guru, dan undangan lainnya.
Haidar Munjid memulai paparannya dengan menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
• Pengumuman persiapan pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
• Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
• Pemeriksaan kesehatan (27 Agustus – 2 September 2024)
• Penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024)
• Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024)
• Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon serta pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-8 September 2024)
• Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024)
• Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024)
• Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (15-18 September 2024)
• Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (15-21 September 2024)
Haidar menambahkan bahwa penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, sementara pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024. Dokumen dan persyaratan calon kepala daerah dapat diakses melalui tautan tiny.cc/Sos15Juli.
Dalam wawancara usai kegiatan, Haidar mengungkapkan perbedaan utama antara PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan tahun sebelumnya adalah terkait usia calon. “Berdasarkan putusan MK, usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun. Sebelumnya, usia minimal untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 35 tahun, dan untuk Bupati dan Wakil Bupati adalah 30 tahun. Jadi, pada saat pelantikan, usia calon harus minimal sesuai peraturan itu,” jelasnya.(Dk/di)