Diagram Kota Jakarta – Dalam upaya untuk melawan aktivitas judi online yang semakin meningkat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk membangun sistem yang dapat melacak aktivitas transaksi yang mencurigakan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan bahwa aktivitas judi online adalah masalah yang sering dibawa oleh masyarakat kepada OJK dan telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mirza, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait dengan judi online tidak mudah karena nominal transaksi yang terkait dengan judi online tidak selalu besar.
“Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta rupiah. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza, Minggu (9/6/2024).
Ia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yang membutuhkan bank untuk melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.
“Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi ‘kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun,” kata dia.
Menurut data OJK, kata Mirza, telah terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait dengan kegiatan judi online. Ia mengatakan bahwa industri jasa keuangan akan terus berusaha untuk membantu pemberantasan judi online.
“Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya ke mana,” kata Mirza.
Dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi yang mencurigakan terkait dengan judi online, OJK berharap dapat mengurangi aktivitas ilegal tersebut dan melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang potensial. (dk/ria)