Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Kapan Anda Harus Membayar Kewajiban Pajak BPHTB?

Kapan Anda Harus Membayar Kewajiban Pajak BPHTB?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rab, 19 Jun 2024
  • comment 0 komentar

Diagram Kota Surabaya – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dikutip diagramkota.com laman Pajak.com menjelaskan sebagai berikut;

Sebagai wajib pajak, perlu memahami kapan kewajiban membayar BPHTB ini muncul. Berdasarkan PP tersebut, saat terutang BPHTB ditetapkan ketika terjadi perolehan tanah dan/atau bangunan, dengan beberapa ketentuan:

Jual Beli: Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Jika tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang BPHTB adalah ketika ditandatanganinya akta jual beli.

Tukar Menukar, Hibah, Waris, dan Lainnya: Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.

Juga pada saat pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah.

Untuk waris, saat terutang BPHTB adalah ketika penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan.

Putusan Pengadilan: Pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pemberian Hak Baru: Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, atau pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

Lelang: Pada tanggal penunjukan pemenang lelang. Dengan memahami ketentuan-ketentuan di atas dapat mengetahui kapan kewajiban membayar BPHTB muncul dan mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban pajak Anda.

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang bertanggung jawab. Dengan memahami dan memenuhi kewajiban pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahfud MD: “Kalau Tidak Jujur, Ajur!”, Pesan Moral di Hari Jadi ke-80 Jawa Timur

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur berlangsung khidmat dan penuh makna, Sabtu (11/10). Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Ibu Arumi Bachsin, Forkopimda, pimpinan DPRD, kepala OPD Pemprov Jatim, para ketua ormas, serta tokoh masyarakat dari […]

  • Legislator PSI Minta Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Di Hapus

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Pendapatan dari Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) jauh dari target, dari Rp60 miliar yang ditargetkan hanya tercapai Rp25 miliar pada APBD 2024. Untuk itu dewan sarankan lebih baik dihapus saja retribusi parkir TJU, karena dengan pendapatan seperti itu tidak signifikan terhadap PAD Kota Surabaya.

  • Fakta Menarik Di Balik Drama Korea Fenomenal

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fakta menarik di balik drama Korea fenomenalDi balik kisah cinta yang rumit, intrik politik yang menegangkan, dan visual yang memukau, tersimpan segudang fakta menarik yang sering luput dari perhatian. Artikel ini akan mengupas beberapa fakta menarik di balik pembuatan drakor fenomenal, menyingkap proses kreatif dan kerja keras yang tak terlihat di layar kaca. […]

  • Polsek Krian Apresiasi Program Ketahanan Pangan Pertanian Jagung

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bhabinkamtibmas Desa Gamping, Polsek Krian, Aipda Abdoel Gopoer bersama anggota Polsek Krian Polresta Sidoarjo, memberikan apresiasi terhadap optimalnya pelaksanaan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di tingkat desa, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan. Apresiasi tersebut disampaikan saat meninjau langsung lahan pertanian jagung milik Jiono, warga Dusun Gamping Wetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada […]

  • Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menerima Lencana Kehormatan Provinsi Jawa Timur “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jawa Timur, pada puncak peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (12/10/2025). Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, sebagai bentuk apresiasi […]

  • PPSDS Jatim: Harga Sapi Potong di Jatim Naik Drastis Jelang Idul Adha, Capai Rp75.000 per Kg

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024 yang tinggal satu minggu lagi, stok sapi siap potong di Jawa Timur dilaporkan mengalami peningkatan. Menurut data Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur, ketersediaan sapi siap potong di provinsi tersebut mencapai 597.943 ekor. Muthowif, Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar Jawa Timur (PPSDS Jatim), menyatakan bahwa langkah […]

expand_less
Exit mobile version