Gebyar HTTS 2024: Pemkot Surabaya dan FKM UNAIR Bersinergi Melawan Bahaya Rokok

PERISTIWA1582 Dilihat

Kawasan Tanpa Rokok yang telah diatur dalam Perwali meliputi, sarana pendidikan, sarana fasilitas kesehatan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan Umum.

Disisi lain, Kawasan Tanpa Rokok juga harus menyediakan area merokok. “Intinya adalah, masyarakat tidak dilarang untuk merokok, tapi mengatur dengan bijak dimana tempat merokok tersebut,” katanya.

“Satuan tugas Pengawasan KTR ini akan bekerjasama dengan beberapa unsur dinas terkait, yaitu Dinas pendidikan, Satpol PP, Organisasi profesi,” tambah Kadinkes Surabaya.

Selain mengatur KTR, Pemkot Surabaya juga berupaya mengoptimalkan layanan upaya berhenti merokok melakukan secara intensif melalui 63 puskesmas, menguatkan komunitas edukasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kemudian kita dilakukan screening kesehatan secara berkala melalui Posbindu dan screening kesehatan pada anak-anak usia sekolah melalui program kesehatan sekolah.

“Kita juga melakukan pendampingan secara berkala dan memotivasi pada masyarakat yang berupaya untuk berhenti merokok, pasien-pasien di puskesmas kita juga lakukan metode terapi akupuntur atau tusuk jarum,” terang Nanik.

Share and Enjoy !