Resiliensi Sektor Jasa Keuangan, Mendukung Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

d. Pada bulan Maret 2024, OJK telah menetapkan status Regulatory Sandbox terhadap penyelenggara ITSK pada 3 klaster model bisnis, yaitu:
• Klaster model bisnis Transaction Authentication, dengan status direkomendasikan untuk 8 penyelenggara ITSK.
Penyelenggara pada model bisnis Transaction Authentication menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat dalam hal mengintegrasikan layanan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah melalui data alternatif (selain data Identitas Kependudukan Digital Dukcapil). Selanjutnya, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK.
• Klaster model bisnis Tax & Accounting, dengan status direkomendasikan untuk 2 penyelenggara ITSK.
Penyelenggara pada model bisnis Tax and Accounting menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat bagi pengguna khususnya pelaku usaha UMKM di Indonesia dalam mengelola keuangan dan pembukuan secara mudah dan efisien. Selanjutnya, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK.
• Klaster model bisnis Online Distress Solution, dengan status direkomendasikan untuk 1 penyelenggara ITSK.
Penyelenggara pada model bisnis Online Distress Solution menghadirkan inovasi yang bermanfaat bagi debitur dalam rangka manajemen utang serta meningkatkan literasi keuangan. Model bisnis ini juga bermanfaat bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam mengurangi angka Non-Performing Loan. Dengan demkian, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK.
e. OJK akan terus melakukan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech.
f. Saat ini terdapat 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. OJK sedang melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara ITSK dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *