Diagram Kota Surabaya – DPC Gerindra Surabaya menggelar nobar (nonton bareng) dan syukuran menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak seluruh gugatan pasangan capres Ganjar-Mahfud dan Anis-Muhaimin, Senin (22/4).
Syukuran digelar secara sederhana melalui kehadiran potong tumpeng kader Gerindra Surabaya. Hal itu sesuai dengan instruksi Prabowo Subianto yang sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso mengatakan, putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sangat tepat untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.
”Karena seperti kita ketahui, alasan-alasan gugatan dari pihak-pihak tersebut yaitu terkait bansos, terkait nepotisme, dan banyak pelanggaran-pelanggaran konstitusi, itu bisa dikatakan tidak tepat. Sebab, yang telah dilakukan paslon nomor 02 betul-betul sesuai dengan konstitusi dan regulasi perundang-undangan,” ujar Cahyo di kantor DPC Gerindra
Cahyo menilai, kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden mendatang adalah kehendak masyarakat yang menginginkan ketegasan dan visi misi Indonesia maju.
”Dan itu juga kita harus tahu bahwa mayoritas pemilih di Indonesia ini generasi muda itulah yang juga meningkatkan perolehan suara dari 02,” tegas Cahyo Harjo Prakoso.
Kemenangan paslon nomor 02 yang telah sesuai dengan konstitusi dan regulasi perundang-undangan, bisa membuat semua pihak bergandengan tangan untuk kebaikan Indonesia. Gerindra Surabaya, lanjut Cahyo Harjo Prakoso, akan mengawal kebijakan Prabowo-Gibran setelah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
”Setelah putusan MK ini kami kader Gerindra Surabaya akan bersiap untuk mengawal setiap program presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan baik dan memberikan kemaslahatan untuk rakyat Surabaya,” terang Cahyo Harjo Prakoso.
Penolakan seluruh permohonan yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Dalil-dalil yang diajukan pemohon seperti abuse of powerPresiden Joko Widodo, penggunaan bansos untuk memengaruhi hasil pemilu 2024 tidak terbukti.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK yang disiarkan langsung melalui youtube.