Gawat !!! PPK dan Panwas Tiga Kecamatan Terancam 4 tahun Penjara

PEMILU2637 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memastikan pihaknya akan mengkaji secara penuh terkait pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disangkakan kepada beberapa pihak.

Pernyataan ini disampaikan Moch. Agil Akbar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, usai melakukan klarifikasi pelapor penggelembungan suara dapil 3 Surabaya, Edi Sucipto kader Partai Gerindra, Jumat (22/3/2024) siang tadi.

“Laporannya diterima, Kita sudah mengundang pelapor dan saksi, dan selanjutnya akan kita kaji keterpenuhan dugaan untuk pelanggaran pidana pemilunya,” ucap Agil kepada puluhan awak media yang sudah stanby di Bawaslu kota Surabaya.

“Kita tentu menerapkan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Undang-undang 7 tahun 2022,” ungkapnya.

Kedepan, kata Agil, Bawaslu akan mengundang beberapa pihak, baik pelapor, terlapor maupun saksi dan dimungkinkan juga mengundang pihak yang lain. “Kita butuhkan keterangan banyak pihak,” terang Agil.

Kemudian, masih katanya, akan dilakukan pembahasan di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), karena pelapor menyampaikan ada pelanggaran pidana pemilu. “Itu sesuai ketentuan PKPU 3 tahun 2023 dan pembahasannya dengan Gakkumdu”.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *