Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pemilik 1 Ha Tanah di Labuan Bajo Gugat Johanis van Naput dan Kawan-Kawan

Pemilik 1 Ha Tanah di Labuan Bajo Gugat Johanis van Naput dan Kawan-Kawan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Daftar tuntutan warga setempat pemilik lahan di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, terhadap Santosa Kadiman asal Jakarta serta anak-anak Nikolaus Naput dari Ruteng, Ramang Ishaka, dan Muhamad Syair (yang dikenal sebagai keturunan pejabat adat) terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

Sengketa ini muncul setelah acaragroundbreaking TheHotel St. Regis Labuan Bajo yang dibangun oleh Santoso Kadiman pada bulan April 2022, ditempatkan di atas tanah milik warga Karangan, Labuan Bajo, dan saat ini masih dalam persengketaan. Sejak saat itu, pemilik lahan mengambil langkah hukum untuk menentangnya.

“Setelah perkara perdata 11 hektare yang terkait dengan ahli waris Ibrahim Hanta memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), di mana klaim hak atas 40 hektare dinyatakan tidak terbukti, kini delapan pemilik lahan lainnya mengajukan gugatan sejak April 2025. Terdapat perkara dengan nomor 32, 33, 41, dan 44/2025. Pekan lalu, gugatan intervensi dari klien kami, Kusyani, pemilik 1 hektare, masuk terhadap perkara perdata nomor 53/2025,” kata Dr (c) Indra Triantoro, salah satu kuasa hukum penggugat dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, Minggu (7/12/2025).

Kusyani, salah seorang pemilik lahan, mengakui bangunan pondok dan pagar yang dibuat di atas tanahnya dirobohkan secara paksa pada April 2025 oleh pihak yang diduga terkait dengan Santosa Kadiman.

“Mereka membawa preman dan oknum dari TNI. Padahal pondok tersebut dibangun dari hasil sumbangan para anggota masjid,” kata Kusyani dengan penuh emosi.

Menurutnya, Santosa Kadiman diduga menjadi pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut serta melakukan pemasangan pagar seng dan spanduk yang menyatakan klaim kepemilikan tanah atas nama ahli waris Nikolaus Naput–Beatrix Seran.

“Saya mendengar, dokumen tanah yang mereka gunakan telah dibatalkan oleh pejabat adat pada tahun 1998 karena tumpang tindih dengan tanah warga dan sebagian tanah pemerintah,” katanya.

Kusyani menegaskan bahwa ia akan tetap menjaga tanah yang menurutnya diperoleh melalui tanah adat tahun 1992.

“Saya siap mengorbankan nyawa untuk hak milik saya. Saya hanya takut kepada Tuhan,” tegasnya.

Hal lain yang diperhatikan Kusyani adalah adanya perkara nomor 53/2025 di mana pihak anak-anak Nikolaus Naput menggugat Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terkait pembatalan tanah adat pada tahun 1998.

“Mereka menganggap Ramang dan Syair masih memiliki kekuasaan sebagai pejabat adat dan harus memberikan ganti rugi. Padahal keduanya bukan pewaris jabatan adat, hanya ahli waris biasa,” katanya.

Oleh karena itu, Kusyani mengajukan intervensi dalam perkara tersebut dengan nama tergugat yaitu Johanis Van Naput dan turut serta mengajak beberapa pihak lainnya sebagai tergugat.

Dalam pernyataannya, Kusyani menyebut Santosa Kadiman sebagai tersangka mafia tanah terkait transaksi pengadaan lahan seluas 40 hektar yang sempat diajukan dalam perkara Ibrahim Hanta.

Ia menganggap temuan Satgas Mafia Tanah Kejagung tahun 2024 sebagai dasar bagi warga untuk semakin percaya diri dalam memperjuangkan hak mereka.

“Walaupun dokumen mereka dinilai tidak sesuai dengan lokasi dan tidak memiliki bukti asli yang lengkap, mereka tetap berada di tanah orang lain,” katanya.

Tuntutan Baru Direncanakan Sampai Tahun 2031

Selain gugatan yang sedang berlangsung, tiga pemilik lahan lainnya rencananya akan mengajukan perkara baru pada tahun 2026, 2029, dan 2031. Klaim mereka menargetkan penerbitan sertifikat atas tanah yang menurut mereka tidak pernah dijual oleh leluhur mereka.

“Tanah kami tiba-tiba diberi sertifikat. Kami siap berkorban jiwa untuk menjaga tanah leluhur,” ujar seorang pemilik lahan yang tidak ingin namanya disebutkan.

Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Jon Kadis, S.H., mengonfirmasi bahwa sampai saat ini telah ada lima pemilik lahan yang mengajukan tuntutan terkait total luas lahan sekitar 4,1 hektar.

“Kemudian akan datang lagi hingga total lahan yang diperebutkan mencapai sekitar 16 hektar,” kata Jon.

Ia menambahkan, para pemilik lahan semakin percaya diri dalam memperjuangkan hak mereka setelah mengetahui dugaan ketidaksesuaian dokumen dengan klaim pihak lawan.

“Pemilik lahan ini memang berani bangkit dan tidak pernah mundur saat ini. Karena mereka sudah mengetahui, bahwa jelas terbukti di Kejaksaan Agung bahwa Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput, semuanya tidak memiliki dokumen tanah yang sah, tidak ada aslinya, dokumen tanah berada di lokasi yang salah, dokumen tanah tidak menyebutkan luasnya, dll,” tutup Jon.

Sampai berita ini dirilis, pihak Santosa Kadiman, keluarga Nikolaus Naput, atau pihak tergugat lainnya belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

    Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor (Ranmor) jaringan internasional berhasil diungkap oleh Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim. Dari tiga tersangka yang ditangkap, yaitu GB (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) yang berdomisili di Kabupaten Klaten, dan T (47) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelius Tanasale, menyatakan […]

  • Ketua Komisi D Sebut Kawasan Taman Bungkul Perlu Penataan Kembali

    Ketua Komisi D Sebut Kawasan Taman Bungkul Perlu Penataan Kembali

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 277
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya serius dalam menata kawasan Taman Bangkul, agar lebih tertib dan nyaman. Hal ini terungkap saat Komisi D menggelar rapat dengan Disbudporapar dan beberapa OPD terkait, soal permasalahan Kawasan Taman Bungkul di ruang Komisi D, Rabu (04/12/24). Ketua […]

  • Logo PON XXI 2024 Aceh-Sumut: Lambang Keberagaman Budaya dan Semangat Persatuan Bangsa

    Logo PON XXI 2024 Aceh-Sumut: Lambang Keberagaman Budaya dan Semangat Persatuan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 316
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang akan diselenggarakan di Aceh dan Sumatera Utara bukan hanya menjadi ajang kompetisi olahraga terbesar di Indonesia, tetapi juga merupakan perwujudan dari kekayaan budaya dan semangat persatuan bangsa (05/09/24). Logo resmi PON XXI 2024 yang baru dirilis, memadukan berbagai elemen budaya dari kedua provinsi tuan rumah […]

  • Contoh SPMT PPPK Guru 2025 Resmi untuk Administrasi Kepegawaian

    Contoh SPMT PPPK Guru 2025 Resmi untuk Administrasi Kepegawaian

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penunjukan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak berakhir setelah Surat Keputusan pengangkatan dikeluarkan. Setelah dinyatakan lulus dan secara resmi ditugaskan di satuan pendidikan, terdapat beberapa dokumen administrasi tambahan yang harus dipenuhi agar status kepegawaian diakui secara sah. Salah satu dokumen yang penting adalah Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas atau SPMT. Dokumen […]

  • limbah operasional yg diduga dibuang langsung ke selokan

    limbah operasional yg diduga dibuang langsung ke selokan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM -– Integritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kini berada di titik nadir. Dugaan praktik pembuangan limbah ilegal secara terang-terangan oleh PT Rimbaria Rekawira di Jalan Kedinding 2 No. 6, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung ekosistem ini dinilai “mandul” dalam mengawasi aktivitas industri yang merusak […]

  • Koneksi Internet ,Pengalaman Pengguna

    Pemahaman Dasar tentang Koneksi Internet dan Pengalaman Pengguna

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketika pengguna mencoba mengakses halaman web, terkadang muncul pesan “Please wait while we attempt to load the requested page.” Pesan ini sering kali menimbulkan kebingungan atau frustrasi bagi pengguna. Namun, di balik pesan sederhana ini, ada proses teknis yang kompleks yang berlangsung di latar belakang. Penggunaan internet memerlukan koneksi yang stabil antara perangkat pengguna […]

expand_less