Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Ini penjelasannya!

Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Ini penjelasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah upaya pemerintah dalam memberikan peluang bagi pegawai yang tidak memiliki status untuk bergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pihak instansi pemerintah.

Selain itu, masa kontrak PPPK Jabatan Paruh Waktu umumnya cukup pendek, yaitu hanya berlangsung selama satu tahun dengan besaran gaji disesuaikan sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah di wilayah masing-masing.

Berbeda dengan PPPK yang bekerja penuh waktu, sistem penggajian mereka ditentukan berdasarkan golongan serta tingkat pendidikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Bagi Anda yang memiliki status PPPK Paruh Waktu, tentu saja sangat berharap untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun apakah hal tersebut mungkin? Berikut penjelasannya yang perlu diketahui:

Perjanjian Kerja dan Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu

Peraturan mengenai kontrak kerja dan penilaian kinerja PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu.

Dalam diktum ke-13 disebutkan bahwa masa berlakunya perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan setiap satu tahun dan dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga pihak yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Selanjutnya, pasal ke-17 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mengikuti penilaian kinerja setiap tiga bulan (triwulan) dan tahunan sesuai dengan pencapaian kinerja organisasi.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Diktum ke-18 menyatakan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi pertimbangan dalam memperpanjang perjanjian kerja atau menetapkan sebagai PPPK Penuh Waktu. 2. Dalam diktum ke-18, disebutkan bahwa penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu. 3. Pada diktum ke-18, hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. 4. Diktum ke-18 menjelaskan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi acuan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja atau perekrutan sebagai PPPK Penuh Waktu. 5. Menurut diktum ke-18, evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar pengambilan keputusan untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Proses Pengangkatan PPPK Tetap Waktu

Masih dalam Putusan MenPAN-RB pada diktum ke-28, menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

AA1RKt1X

Berikutnya, dalam diktum ke-29 dijelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  • PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK Tetap kepada Menteri PAN dan RB
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menentukan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di setiap instansi pemerintah.
  • Spesifikasi kebutuhan PPPK Jangka Panjang meliputi jumlah, jenis posisi, persyaratan pendidikan, serta unit tempat penempatan
  • PPPK mengajukan perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari setelah menerima pengumuman rincian kebutuhan PPPK Penuh Waktu dari MenPANRB
  • Kepala BKN menentukan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu
  • PPK menentukan perekrutan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berikut penjelasan mengenai tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lee Yi Kyung Ubah Pernyataan soal Chat Pelecehan: Bukan AI

    Lee Yi Kyung Ubah Pernyataan soal Chat Pelecehan: Bukan AI

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kontroversi yang melibatkan aktor Korea, Lee Yi Kyung belum juga usai. Setelah sebelumnya mengakui penggunaan AI, kini seseorang yang mengaku pernah berkomunikasi dengan aktor tersebut mengubah pernyataannya. Perempuan asal Jerman yang disembunyikan identitasnya sebagai A menyatakan bahwa pesan yang ia sebarkan ke masyarakat bukan berasal dari teknologi ciptaan manusia. Kabar ini kembali mengejutkan masyarakat. […]

  • Konsolidasi Internal PDI-P Tulungagung di Rakercabus Siap Menangkan Pasangan ‘Mardinoto’ di Pilkada 2024

    Konsolidasi Internal PDI-P Tulungagung di Rakercabus Siap Menangkan Pasangan ‘Mardinoto’ di Pilkada 2024

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI-P Tulungagung baru-baru ini dihadiri oleh Maryoto Bhirowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto), pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tulungagung 2024-2029. Rakercabsus diadakan di GOR Lembu Peteng, Minggu (18/8/24), dihadiri oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Sri Rahayu juga jajaran pengurus DPD PDI-P Provinsi Jawa Timur, Wakabid. Politik, […]

  • Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

    Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa […]

  • Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran, 8 Remaja Diamankan

    Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran, 8 Remaja Diamankan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Libur sekolah digunakan remaja ini untuk melakukan aksi tawuran antar gengster. Beruntung, Unit Patroli Perintis Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan aksi tersebut. Delapan remaja diamankan di Jalan Bolodewo, Surabaya, Sabtu (14/6/2025) Hendak tawuran. Mereka diketahui merupakan kelompok Wartan Surabaya. Rencananya mereka hendak tawuran dengan kelompok Sama bagi rata (sabara). Mereka janjian […]

  • Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

    Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap pencurian kabel yang merugikan infrastruktur kota Surabaya dan viral di beberapa media sosial. Dua tersangka ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim setelah melakukan pencurian kabel jaringan PJU (Penerangan Jalan Umum) di Surabaya. Dua tersangka yang diamankan adalah: MI, […]

  • Moh Nizar Siap Perbaiki SDN Sidomojo dan Berikan Reward untuk Sekolah Terawat

    Moh Nizar Siap Perbaiki SDN Sidomojo dan Berikan Reward untuk Sekolah Terawat

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Moh Nizar, menyatakan kesiapannya untuk turun langsung membantu perbaikan SDN Sidomojo jika proses dari pemerintah terlalu lama. Hal ini disampaikan Nizar setelah melihat kondisi bangunan sekolah yang sudah sangat memprihatinkan,  reng dan material yang telah usang.   “Saya siap turun langsung untuk membantu membangun SDN Sidomojo jika proses […]

expand_less