Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Ini penjelasannya!

Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Ini penjelasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah upaya pemerintah dalam memberikan peluang bagi pegawai yang tidak memiliki status untuk bergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pihak instansi pemerintah.

Selain itu, masa kontrak PPPK Jabatan Paruh Waktu umumnya cukup pendek, yaitu hanya berlangsung selama satu tahun dengan besaran gaji disesuaikan sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah di wilayah masing-masing.

Berbeda dengan PPPK yang bekerja penuh waktu, sistem penggajian mereka ditentukan berdasarkan golongan serta tingkat pendidikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Bagi Anda yang memiliki status PPPK Paruh Waktu, tentu saja sangat berharap untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun apakah hal tersebut mungkin? Berikut penjelasannya yang perlu diketahui:

Perjanjian Kerja dan Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu

Peraturan mengenai kontrak kerja dan penilaian kinerja PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu.

Dalam diktum ke-13 disebutkan bahwa masa berlakunya perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan setiap satu tahun dan dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga pihak yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Selanjutnya, pasal ke-17 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mengikuti penilaian kinerja setiap tiga bulan (triwulan) dan tahunan sesuai dengan pencapaian kinerja organisasi.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Diktum ke-18 menyatakan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi pertimbangan dalam memperpanjang perjanjian kerja atau menetapkan sebagai PPPK Penuh Waktu. 2. Dalam diktum ke-18, disebutkan bahwa penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu. 3. Pada diktum ke-18, hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. 4. Diktum ke-18 menjelaskan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi acuan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja atau perekrutan sebagai PPPK Penuh Waktu. 5. Menurut diktum ke-18, evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar pengambilan keputusan untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Proses Pengangkatan PPPK Tetap Waktu

Masih dalam Putusan MenPAN-RB pada diktum ke-28, menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

AA1RKt1X

Berikutnya, dalam diktum ke-29 dijelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  • PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK Tetap kepada Menteri PAN dan RB
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menentukan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di setiap instansi pemerintah.
  • Spesifikasi kebutuhan PPPK Jangka Panjang meliputi jumlah, jenis posisi, persyaratan pendidikan, serta unit tempat penempatan
  • PPPK mengajukan perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari setelah menerima pengumuman rincian kebutuhan PPPK Penuh Waktu dari MenPANRB
  • Kepala BKN menentukan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu
  • PPK menentukan perekrutan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berikut penjelasan mengenai tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prediksi Rijeka vs Strasbourg: Pertandingan Sengit Dua Kekuatan Eropa di Stadion Rujevica

    Prediksi Rijeka vs Strasbourg: Pertandingan Sengit Dua Kekuatan Eropa di Stadion Rujevica

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Laga persahabatan antara HNK Rijeka dari Kroasia dan RC Strasbourg Alsace dari Prancis akan menjadi pertemuan yang menarik bagi penggemar sepak bola. Pertandingan ini tidak hanya menjadi ajang pemanasan bagi kedua tim, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melihat perbedaan gaya bermain antara dua negara Eropa. Keunggulan Tim Tuan Rumah HNK Rijeka saat ini dalam […]

  • Fakultas Peternakan UGM

    Fakultas Peternakan UGM Dorong Inovasi Pangan Fungsional Ternak Menuju Emas 2045

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) merayakan Dies Natalis ke-56 dengan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul melalui inovasi pangan fungsional yang berasal dari ternak. Puncak perayaan yang diadakan di Auditorium drh. R. Soepardjo pada Senin (10/11) mengusung tema “Peningkatan Sumber Daya Manusia Unggul melalui Pangan Fungsional dari […]

  • Pemkot Surabaya, Hak Pekerja, THR

    Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Khusus untuk Pastikan Hak Pekerja Diterima Tepat Waktu

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah proaktif dalam memastikan hak pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) diwujudkan sesuai aturan yang berlaku. Dengan menghadapi perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, posko pengaduan THR kini dibuka sebagai wadah untuk menangani keluhan atau kendala terkait pembayaran THR. Posko ini hadir sebagai solusi untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya […]

  • Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

    Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan warga yang pernah menjadi korban curanmor kini bisa bernapas lega setelah kendaraan mereka yang sempat hilang dicuri berhasil ditemukan kembali. Melalui program Bazar Ranmor, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur telah menyerahkan kembali secara gratis, 52 unit kendaraan sitaan kepada pemilik sahnya selama periode sesi pertama. Hal itu seperti disampaikan oleh Plt Kasihumas […]

  • Bhabinkamtibmas Sedati Gede Bantu Warga Rawat Tanaman Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

    Bhabinkamtibmas Sedati Gede Bantu Warga Rawat Tanaman Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 284
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bhabinkamtibmas Sedati Gede Polsek Sedati, Aiptu Agus Adi, turun langsung membantu warga dalam merawat tanaman cabai, Rabu (14/5/2025). Kegiatan tersebut dilakukan di lahan pertanian milik Khusaini, warga Desa Sedati Gede, Kecamatan […]

  • Badai Emas Pegadaian Periode 3: 246 Pemenang Terpilih, Logam Mulia 123 Gram Jadi Hadiah Utama

    Badai Emas Pegadaian Periode 3: 246 Pemenang Terpilih, Logam Mulia 123 Gram Jadi Hadiah Utama

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian kembali menggelar Program Badai Emas yang telah memasuki tahap ketiga. Program yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 ini mendapat sambutan luar biasa dari para nasabah, terbukti dengan meningkatnya transaksi selama periode program berlangsung. Sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah setia, Pegadaian menghadirkan beragam hadiah menarik. Pengundian pemenang dilaksanakan pada […]

expand_less