Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Ini penjelasannya!

Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Ini penjelasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah upaya pemerintah dalam memberikan peluang bagi pegawai yang tidak memiliki status untuk bergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pihak instansi pemerintah.

Selain itu, masa kontrak PPPK Jabatan Paruh Waktu umumnya cukup pendek, yaitu hanya berlangsung selama satu tahun dengan besaran gaji disesuaikan sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah di wilayah masing-masing.

Berbeda dengan PPPK yang bekerja penuh waktu, sistem penggajian mereka ditentukan berdasarkan golongan serta tingkat pendidikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Bagi Anda yang memiliki status PPPK Paruh Waktu, tentu saja sangat berharap untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun apakah hal tersebut mungkin? Berikut penjelasannya yang perlu diketahui:

Perjanjian Kerja dan Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu

Peraturan mengenai kontrak kerja dan penilaian kinerja PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu.

Dalam diktum ke-13 disebutkan bahwa masa berlakunya perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan setiap satu tahun dan dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga pihak yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Selanjutnya, pasal ke-17 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mengikuti penilaian kinerja setiap tiga bulan (triwulan) dan tahunan sesuai dengan pencapaian kinerja organisasi.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Diktum ke-18 menyatakan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi pertimbangan dalam memperpanjang perjanjian kerja atau menetapkan sebagai PPPK Penuh Waktu. 2. Dalam diktum ke-18, disebutkan bahwa penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu. 3. Pada diktum ke-18, hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. 4. Diktum ke-18 menjelaskan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi acuan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja atau perekrutan sebagai PPPK Penuh Waktu. 5. Menurut diktum ke-18, evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar pengambilan keputusan untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Proses Pengangkatan PPPK Tetap Waktu

Masih dalam Putusan MenPAN-RB pada diktum ke-28, menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

AA1RKt1X

Berikutnya, dalam diktum ke-29 dijelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  • PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK Tetap kepada Menteri PAN dan RB
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menentukan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di setiap instansi pemerintah.
  • Spesifikasi kebutuhan PPPK Jangka Panjang meliputi jumlah, jenis posisi, persyaratan pendidikan, serta unit tempat penempatan
  • PPPK mengajukan perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari setelah menerima pengumuman rincian kebutuhan PPPK Penuh Waktu dari MenPANRB
  • Kepala BKN menentukan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu
  • PPK menentukan perekrutan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berikut penjelasan mengenai tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas dan Perak Hari Ini 2 Desember 2025: Logam Mulia Stabil Produk Seri Khusus Naik Tipis

    Harga Emas dan Perak Hari Ini 2 Desember 2025: Logam Mulia Stabil Produk Seri Khusus Naik Tipis

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas dan perak di pasar domestik hari ini tercatat stabil dengan kecenderungan naik tipis pada sejumlah produk seri khusus. Berdasarkan daftar resmi, harga emas batangan per 2 Desember 2025 mengalami penyesuaian kecil setelah dikalkulasi dengan pajak PPh sebesar 0,25 persen. Untuk emas batangan reguler, harga dasar emas ukuran 1 gram berada pada level […]

  • DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Bupati Gatut Sunu Paparkan Delapan Program Prioritas 2026

    DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Bupati Gatut Sunu Paparkan Delapan Program Prioritas 2026

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 313
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2025, Rencana Kerja DPRD 2026, sekaligus Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2026, Senin (22/9/2025). Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tulungagung ini dipimpin langsung Ketua DPRD Marsono dan dihadiri Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Ketua DPRD, […]

  • Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

    Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan warga yang pernah menjadi korban curanmor kini bisa bernapas lega setelah kendaraan mereka yang sempat hilang dicuri berhasil ditemukan kembali. Melalui program Bazar Ranmor, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur telah menyerahkan kembali secara gratis, 52 unit kendaraan sitaan kepada pemilik sahnya selama periode sesi pertama. Hal itu seperti disampaikan oleh Plt Kasihumas […]

  • Ombudsman Soroti Kompensasi JKN dan Keterbatasan Laboratorium Hypertiroid di Flores Timur

    Ombudsman Soroti Kompensasi JKN dan Keterbatasan Laboratorium Hypertiroid di Flores Timur

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan tugasnya sebagai pengawas independen dalam pelayanan publik melalui analisis singkat (Rapid Assessment). Topik yang dibahas berkaitan dengan layanan kesehatan, khususnya aksesibilitas kompensasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di NTT. Kegiatan yang diinisiasi oleh Asisten Bidang Pencegahan dilaksanakan sebagai upaya memverifikasi data hasil pengamatan […]

  • Wamen PU: Kolam Retensi Porong Akan Diperbesar, Antisipasi Banjir Kembali

    Wamen PU: Kolam Retensi Porong Akan Diperbesar, Antisipasi Banjir Kembali

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Untuk mengantisipasi genangan banjir di kawasan Jalan Raya Porong, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR) Diana Kusumastuti meninjau Embung Ketapang di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jumat (27/6). Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan meningkatkan kapasitas tampung kolam retensi dan embung di wilayah tersebut. “Rencananya kapasitas kolam retensi dan embung di sekitar […]

  • Pesan Untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto 

    Pesan Untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto 

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems. DIAGRAMKOTA.COM – Orang-orang revolusioner itu biasanya lahir dari desa, hidupnya sangat sederhana, tidak manja dan mengikuti denyut nadi irama penderitaan masyarakat. Tiap saat ia selalu berdialektika dengan persoalan sosialnya dan berusaha terus menerus mencari solusi demi solusi problem-problem hidup yang dihadapinya. Karena kejernihan dan kejujuran pemikirannya, ia jadi manusia yang pemberani, kokoh […]

expand_less