Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Ini penjelasannya!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah upaya pemerintah dalam memberikan peluang bagi pegawai yang tidak memiliki status untuk bergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pihak instansi pemerintah.
Selain itu, masa kontrak PPPK Jabatan Paruh Waktu umumnya cukup pendek, yaitu hanya berlangsung selama satu tahun dengan besaran gaji disesuaikan sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah di wilayah masing-masing.
Berbeda dengan PPPK yang bekerja penuh waktu, sistem penggajian mereka ditentukan berdasarkan golongan serta tingkat pendidikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Bagi Anda yang memiliki status PPPK Paruh Waktu, tentu saja sangat berharap untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun apakah hal tersebut mungkin? Berikut penjelasannya yang perlu diketahui:
Perjanjian Kerja dan Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu
Peraturan mengenai kontrak kerja dan penilaian kinerja PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu.
Dalam diktum ke-13 disebutkan bahwa masa berlakunya perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan setiap satu tahun dan dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga pihak yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Selanjutnya, pasal ke-17 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mengikuti penilaian kinerja setiap tiga bulan (triwulan) dan tahunan sesuai dengan pencapaian kinerja organisasi.
Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Diktum ke-18 menyatakan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi pertimbangan dalam memperpanjang perjanjian kerja atau menetapkan sebagai PPPK Penuh Waktu. 2. Dalam diktum ke-18, disebutkan bahwa penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu. 3. Pada diktum ke-18, hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. 4. Diktum ke-18 menjelaskan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi acuan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja atau perekrutan sebagai PPPK Penuh Waktu. 5. Menurut diktum ke-18, evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar pengambilan keputusan untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
Proses Pengangkatan PPPK Tetap Waktu
Masih dalam Putusan MenPAN-RB pada diktum ke-28, menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Berikutnya, dalam diktum ke-29 dijelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK Tetap kepada Menteri PAN dan RB
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menentukan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di setiap instansi pemerintah.
- Spesifikasi kebutuhan PPPK Jangka Panjang meliputi jumlah, jenis posisi, persyaratan pendidikan, serta unit tempat penempatan
- PPPK mengajukan perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari setelah menerima pengumuman rincian kebutuhan PPPK Penuh Waktu dari MenPANRB
- Kepala BKN menentukan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu
- PPK menentukan perekrutan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berikut penjelasan mengenai tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.***





Saat ini belum ada komentar