Inisiatif Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam Sosialisasi Ketentuan Cukai
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menggelar kegiatan sosialisasi terkait ketentuan cukai. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperluas pemahaman masyarakat tentang aturan yang berlaku di bidang cukai, khususnya mengenai peredaran rokok ilegal. Acara ini diselenggarakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat yang memiliki peran penting di tingkat desa dan kecamatan.
Kolaborasi dengan Karang Taruna dan Sentra Komunikasi
Salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah adalah kerja sama dengan dua organisasi masyarakat yaitu Karang Taruna (Kartar) dan Sentra Komunikasi (Senkom). Kedua lembaga ini dipilih karena memiliki jaringan yang kuat di tingkat bawah, sehingga dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pesan tentang bahaya rokok ilegal dapat menyebar lebih luas dan cepat.
Peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Di Kabupaten Mojokerto, dana ini dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pekerja di sektor hasil tembakau. Namun, penyebaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dapat mengurangi pendapatan negara, yang pada akhirnya akan berdampak pada pengurangan dana yang diterima oleh pemerintah daerah.
Bahaya Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok yang tidak memiliki cukai sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keselamatan. Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar serta menolak peredaran barang ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memastikan bahwa aturan cukai dapat ditegakkan secara efektif.
Tanggung Jawab Bersama dalam Penegakan Hukum
Gus Bupati Mojokerto menekankan bahwa keberhasilan pengawasan cukai tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada peran aktif masyarakat. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi, mengawasi lingkungan, serta menolak produk ilegal. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat dapat berjalan lebih baik.
Dasar Hukum yang Mengatur Peredaran Cukai
Aturan tentang peredaran cukai ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan pidana bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran barang ilegal. Ancaman hukuman mencakup penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda yang bisa mencapai dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Melalui inisiatif sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Mojokerto, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan cukai. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, serta dukungan dari organisasi seperti Kartar dan Senkom, upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif. Hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara. ***





Saat ini belum ada komentar