11 Ribu Sertifikat, Capaian Besar Program PTSL di Tulungagung
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung mencatatkan pencapaian signifikan. Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh makna bagi masyarakat setempat, karena sebanyak 11.000 sertifikat tanah telah rampung diterbitkan dan dibagikan kepada warga. Proses ini dilakukan secara bertahap hingga akhir pekan lalu.
Kepastian Hukum untuk Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama yang terus didorong untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa di wilayah ini terdapat sekitar 600 ribu bidang tanah, dengan 270 ribu di antaranya sudah bersertifikat melalui program PTSL. Sisanya masih dalam proses penyelesaian melalui jalur rutin.
Sementara itu, terdapat 218 ribu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, tersebar di 91 desa. Untuk menghadapi tantangan ini, perlu adanya perhatian bersama dan dukungan dari pemerintah daerah.
Target Tahun Depan dan Keterbatasan Anggaran
Untuk tahun 2026, rencana pengajuan sertifikat tanah melalui PTSL akan meningkat menjadi 20.000 bidang. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran. Banyak desa yang sudah mengajukan permohonan, tetapi pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan pagu anggaran tahun berikutnya.
Selain itu, Gatot juga menekankan bahwa sertifikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Ia menyoroti pentingnya perlindungan aset wakaf, yang saat ini terdata sebanyak 3.424 bidang. Dari jumlah tersebut, 3.002 sudah memiliki sertifikat, dan hari ini juga dilakukan pembagian 293 sertifikat wakaf yang telah siap.
Peran Pemerintah dalam Menjamin Kepastian Hukum
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu memberikan apresiasi atas pencapaian besar ini. Menurutnya, program PTSL adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menilai bahwa program ini merupakan inovasi yang membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki nilai penting bagi warga, meskipun secara fisik hanya berupa selembar dokumen. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan melindungi hak atas tanah masyarakat.
Pesan untuk Masyarakat
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan tanah secara bertanggung jawab. Ia berpesan kepada para penerima sertifikat untuk memenuhi kewajibannya dalam memaksimalkan penggunaan tanah dan tidak menelantarkan lahan. Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ia berharap dapat ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalitas aset tanah, sehingga masyarakat benar-benar memiliki kepastian hukum.
Dampak Jangka Panjang
Pencapaian ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan sertifikat tanah, masyarakat memiliki aset produktif yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pinjaman atau investasi. Hal ini juga mendukung stabilitas sosial dan ekonomi di tingkat lokal.
Program PTSL di Tulungagung menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang transparan dan efektif. Dengan terus mempercepat proses penerbitan sertifikat, diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar