Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025. Informasi mengenai gaji, kontrak, tunjangan, THR, dan jam kerja untuk PPPK paruh waktu yang perlu diketahui.

PPPK Jangka Pendek merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk melalui kesepakatan kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya penuh waktu.

Saat ini proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memasuki tahap pelantikan di berbagai instansi.

Berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Prosedur Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, besarnya gaji akan tercantum dalam SK pengangkatan.

Sistem pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara umum ditentukan berdasarkan ketersediaan dana yang ada di instansi pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan kerja dan menerima gaji sesuai dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah,” demikian isi Diktum ke-1 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

“PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] menentukan masa kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran serta sifat pekerjaan,” demikian isi Diktum ke-14 KepmenPAN-RB 16/2025.

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan diterima oleh karyawan setelah mulai menjalankan tugas. Dalam hal ini, PPPK Paruh Waktu akan memulai aktivitasnya setelah melakukan pendaftaran ke instansi tempat penempatan serta menerima dokumen-dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

PPPK Paruh Waktu akan diberikan kontrak minimal selama 1 tahun. Namun, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat sebagai karyawan paruh waktu sesuai yang tercantum dalam Diktum ke-18 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh PPPK berdasarkan hasil pembekalan di berbagai instansi:

1. Masa berlaku perjanjian PPPK Paruh Waktu setiap tahun dapat diperpanjang

2. Pelantikan akan dilaksanakan pada bulan Desember (tanggal akan diumumkan lebih lanjut)

3. Pakaian yang digunakan pada acara pelantikan akan diberitahukan 1 minggu sebelum hari pelantikan.

4. TMT 1 Oktober 2025, masa berlaku 1 Januari 2026, berakhir pada 30 September 2026

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu mulai menjalani jabatan mereka secara paruh waktu sejak Januari 2026.

6. Gaji yang diterima merupakan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut / gaji terakhir saat bekerja sebagai kontrak

7. PPPK paruh waktu tetap menyusun SKP harian, SKP bulanan, dan SKP tahunan dengan deskripsi yang disesuaikan sesuai jabatan dalam SK

8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu tidak memperoleh TPP atau tunjangan, serta tidak mendapatkan kenaikan gaji berkala

9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu diusulkan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 setelah menyelesaikan masa kerja selama satu tahun.

10. Pakaian Korpri dan Keki wajib dimiliki sesuai aturan UU ASN karena kita sudah termasuk dalam lingkup ASN.

11. Proses pencairan BPJS saat ini sedang diatur oleh BKPP dan BPJS.

12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu tetap berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu diperbolehkan mendaftar CPNS / BUMN / BUMD setelah mendapatkan izin dari OPD.

14. Kehadiran wajib dilakukan pada hari Senin hingga Jumat karena di UPT kita berangkat pagi, jadi absensi wajib menggunakan waktu pagi.

15. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu akan dipotong gajinya apabila kehadirannya tidak teratur. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Kuliner Kaki Lima Legendaris Surabaya, Mulai Nasi Campur 13 Ribu Hingga Rawon

    Rekomendasi Kuliner Kaki Lima Legendaris Surabaya, Mulai Nasi Campur 13 Ribu Hingga Rawon

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya terkenal sebagai kota yang menyediakan berbagai macam hidangan lezat. Mulai dari makanan berat hingga camilan ringan, semuanya tersedia di kota yang dikenal sebagai Pahlawan ini. Tidak hanya restoran yang modern, makanan pinggir jalan di Surabaya juga memiliki tempat khusus di hati penduduknya. Banyak di antaranya telah menjadi ikon dan bertahan puluhan tahun karena […]

  • Ketimbang Barak Militer, Rasiyo Tawarkan Sekolah Plus Penguatan Iman

    Ketimbang Barak Militer, Rasiyo Tawarkan Sekolah Plus Penguatan Iman

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Rasiyo, menyampaikan pandangannya terkait fenomena kenakalan remaja yang semakin memprihatinkan. Menanggapi program kontroversial Gubernur Jawa Barat yang mengirim remaja nakal ke barak militer, Rasiyo justru menawarkan pendekatan yang lebih lembut dan menyentuh sisi spiritual anak.(17/0625) Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim itu, pendidikan berbasis penguatan iman […]

  • Fenomena Aphelion 2025

    Apakah Anda Tahu Fenomena Aphelion 2025 di Bumi: Dampaknya bagi Indonesia

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Fenomena Aphelion adalah istilah yang digunakan dalam astronomi untuk merujuk pada posisi Bumi ketika ia berada pada jarak terjauh dari Matahari dalam orbit elipsnya. Fenomena ini adalah bagian dari siklus tahunan Bumi dan berperan penting dalam menentukan variasi suhu serta kondisi cuaca di berbagai belahan dunia. Proses terjadinya aphelion berkaitan erat dengan […]

  • Penghargaan FIFA Puskas Award 2025

    Rizky Ridho Masuk Nominasi Puskas Award 2025, Gol Menakjubkan dari Tengah Lapangan!

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    ‎DIAGRAMKOTA.COM – Rizky Ridho kini menjadi sorotan utama. Selain berhasil membawa Persija Jakarta bersaing di puncak klasemen Super League musim ini, dia baru-baru ini masuk dalam daftar nominasi penghargaan FIFA Puskas Award 2025. Penghargaan ini adalah penghargaan yang diberikan oleh FIFA kepada seorang pemain sepak bola atas gol yang indah yang ia ciptakan. Jelas, selain berkompetisi […]

  • Polrestabes Surabaya Bersih-Bersih Kriminal, 26 Pelaku Kejahatan, Jambret hingga Pengeroyok Dibekuk!

    Polrestabes Surabaya Bersih-Bersih Kriminal, 26 Pelaku Kejahatan, Jambret hingga Pengeroyok Dibekuk!

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/3/2025) menjelang waktu berbuka puasa, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek mengungkap 17 kasus kejahatan yang meresahkan warga. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., […]

  • BKPSDM Depok Umumkan Jadwal PPPK Paruh Waktu Sesuai Arahan BKN

    BKPSDM Depok Umumkan Jadwal PPPK Paruh Waktu Sesuai Arahan BKN

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Depok DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menetapkan perubahan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan jadwal ini mencakup tiga tahapan utama […]

expand_less