Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

“Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

JPU mengungkapkan suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antrean KJP, Bantuan Pangan Bersubsidi

    Antrean KJP, Pentingnya Memahami Proses Pendaftaran Bantuan Pangan Bersubsidi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Bantuan pangan bersubsidi menjadi salah satu program yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Program ini dirancang untuk memberikan akses terhadap bahan pangan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Salah satu bentuk bantuan yang sering diakses adalah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Meski proses pendaftarannya kini bisa dilakukan secara […]

  • Prediksi Skor Al Khaleej vs Al-Fateh: Kunci Poin untuk Kedua Tim di Liga Saudi

    Prediksi Skor Al Khaleej vs Al-Fateh: Kunci Poin untuk Kedua Tim di Liga Saudi

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 220
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Al Khaleej dan Al-Fateh di Liga Profesional Saudi menjadi salah satu pertandingan yang ditunggu-tunggu oleh para penggemar sepak bola. Pertandingan ini akan digelar pada 29 Desember 2025 pukul 21.35 WIB di Prince Mohamed bin Fahd Stadium, Dammam. Meski berada di posisi yang berbeda dalam klasemen, kedua tim memiliki tekanan yang sama untuk […]

  • Arsenal

    Arsenal Siap Tampil Lebih Tangguh di Babak 16 Besar Liga Champions

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Arsenal, yang kini menjadi salah satu tim papan atas Eropa, menunjukkan semangat luar biasa menjelang pertandingan babak 16 besar Liga Champions melawan Bayer Leverkusen. Tim asuhan Mikel Arteta ini tidak hanya berusaha memperbaiki performa mereka, tetapi juga ingin membuktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan klub-klub raksasa Eropa. Kesiapan Mental dan Fisik Setelah mencatat […]

  • Perkembangan Terbaru Sinetron “Mencintai Ipar Sendiri” Episode 80

    Perkembangan Terbaru Sinetron “Mencintai Ipar Sendiri” Episode 80

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Episode 80 dari sinetron “Mencintai Ipar Sendiri” kembali menampilkan dinamika emosional antara tokoh utama, termasuk ketegangan yang muncul antara Rafki dan Tristan. Dalam episode ini, para karakter berkumpul di pabrik tua yang akan dievaluasi sebagai calon pembelian. Pemandangan bangunan yang rusak membuat Rafki langsung menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut. Sementara itu, Tristan tanpa sadar […]

  • Anak Jadi Prioritas, Kasus Kekerasan Seksual Anrez Adelio Dilaporkan Resmi

    Anak Jadi Prioritas, Kasus Kekerasan Seksual Anrez Adelio Dilaporkan Resmi

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan AA atau Anrez Adelio secara resmi masuk ke proses hukum. Laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya setelah korban mendapatkan bantuan dari tim pengacara. Tim kuasa hukum dari Komite Nasional Advokat Indonesia, Santo Nababan dan Rd. Sugiandra, mendampingi korban yang bernama Friceilda Prillea atau dikenal […]

  • PSI Umumkan Struktur Baru, Fokus Jaga Citra Jokowi dan Gibran di Tengah Isu Ijazah Palsu

    PSI Umumkan Struktur Baru, Fokus Jaga Citra Jokowi dan Gibran di Tengah Isu Ijazah Palsu

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    PSI Memperkuat Kepemimpinan dengan Masuknya Ahmad Ali DIAGRAMKOTA.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan pengurus pusat untuk masa bakti 2025-2030. Salah satu kejutan utama dalam struktur organisasi ini adalah kembalinya sosok politik senior, Ahmad Ali, yang sebelumnya pernah menjabat Wakil Ketua Umum Partai NasDem. Kini, ia bergabung dengan PSI sebagai Ketua Harian DPP […]

expand_less