Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

“Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

JPU mengungkapkan suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Joki UTBK di Surabaya Terungkap, KTP Asli Dijual Rp50 Ribu Per Keping

    Skandal Joki UTBK di Surabaya Terungkap, KTP Asli Dijual Rp50 Ribu Per Keping

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Praktik joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya kini semakin kompleks dan mengkhawatirkan. Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem pemeriksaan identitas peserta ujian bisa dikalahkan melalui penggunaan dokumen kependudukan asli yang disalahgunakan oleh oknum tertentu. Sistem Pemeriksaan Identitas Bocor Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, ditemukan bahwa sindikat joki UTBK menggunakan blanko E-KTP […]

  • Manchester City, Semi Final Piala Liga Inggris, Newcastle United

    Manchester City Kuasai Babak Semi Final Piala Liga Inggris dengan Kemenangan 2-0 atas Newcastle United

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Pertandingan babak semi final Piala Liga Inggris antara Manchester City dan Newcastle United berlangsung di St. James’ Park, yang berakhir dengan kemenangan 2-0 bagi tim tamu. Pertandingan ini menjadi langkah penting bagi Manchester City untuk melangkah ke babak final. Performa Tim Tamu yang Mengesankan Manchester City tampil sangat dominan sepanjang pertandingan. Meskipun menghadapi tekanan […]

  • Azhar Kahfi Gerindra Surabaya DPRD Surabaya Satgas Kampung Pancasila vandalisme Surabaya

    Azhar Kahfi: Satgas Kampung Pancasila Jangan Cuma Papan Nama, Harus Ada Aksi Nyata!

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 330
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Pancasila oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai kelanjutan dari program Kampung Madani. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan, pendampingan, dan evaluasi berkala agar program tidak berhenti hanya pada pembentukan struktur organisasi. Pembentukan Satgas Kampung Pancasila diatur melalui Keputusan Wali Kota Surabaya […]

  • Permudah Akses Kesehatan Pascabanjir, Polri Laksanakan Patroli Medis di Aceh Tamiang

    Permudah Akses Kesehatan Pascabanjir, Polri Laksanakan Patroli Medis di Aceh Tamiang

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri terus hadir memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Pada Kamis (25/12/2025), Ipda dr. Meyrina Dwi Yanti, personel Bidokkes Polda Jawa Barat yang melaksanakan BKO di Polda Aceh, melaksanakan kegiatan Patroli Kesehatan Polri di wilayah Aceh Tamiang. Patroli kesehatan ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis […]

  • Pemerintah Siapkan Insentif Tarik Dolar WNI dari Luar Negeri

    Pemerintah Siapkan Insentif Tarik Dolar WNI dari Luar Negeri

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Skema Berbasis Pasar untuk Menarik Dana Valas ke Dalam Negeri DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan skema berbasis pasar yang dirancang untuk memberikan insentif menarik bagi pemilik dana, khususnya yang memiliki simpanan dalam mata uang asing. Tujuan utamanya adalah mendorong masyarakat agar lebih memilih menempatkan dolar mereka di dalam negeri daripada mengirimkannya ke luar negeri. […]

  • Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

    Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 261
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan lagi jajaran agar selalu melayani masyarakat dengan ikhlas dan humanis, yang menjadi pesan penting Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyoroti pentingnya peran Polantas di era digital serta menekankan nilai-nilai pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. “Berkaitan dengan marwah Polantas di era digital saya yakin rekan-rekan sudah berbuat […]

expand_less