Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

“Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

JPU mengungkapkan suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan Penuh Berkah: Checklist Lengkap Untuk Ibadah Maksimal!

    Ramadhan Penuh Berkah: Checklist Lengkap Untuk Ibadah Maksimal!

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Memahami Makna Ramadhan DIAGRAMKOTA.COM – Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Muslim di seluruh dunia. Bulan ini dipenuhi dengan berkah yang luar biasa, menawarkan kesempatan untuk menjalani ibadah maksimal. Selama Ramadhan, umat Muslim diharuskan menjalani puasa dari fajar hingga senja sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Puasa tidak hanya bertujuan untuk menahan diri dari makan dan […]

  • Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Denada

    Denada Digugat! Perkembangan Hukum Terkait Dugaan Penelantaran Anak Kandungnya di PN Banyuwangi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gugatan hukum yang dialami oleh seorang artis nasional kini menjadi sorotan masyarakat. Penyanyi terkenal tersebut kini dihadapkan dengan dugaan penelantaran anak kandungnya, yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan tokoh publik dan isu penting tentang hak-hak anak. Isu Hak Anak dalam Persidangan Gugatan yang diajukan […]

  • Gotong Royong Wujudkan Panen: Kolaborasi Masyarakat dan Kepolisian Berbuah Hasil

    Gotong Royong Wujudkan Panen: Kolaborasi Masyarakat dan Kepolisian Berbuah Hasil

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semangat gotong royong masyarakat Tambak Wedi, Surabaya, bersama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuahkan hasil membanggakan. Melalui program pemanfaatan lahan tidur, Panen Raya Jagung kembali digelar sebagai bukti nyata keberhasilan program ketahanan pangan berbasis kolaborasi.(02/05/25) Kegiatan panen ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat S,I,K,M,H.didampingi Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus […]

  • 7 Persaingan Kim U Hui dan Kim Han Chul di Drakor Moon River

    7 Persaingan Kim U Hui dan Kim Han Chul di Drakor Moon River

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perselisihan antara Kim U Hui (Hong Su Zu) dengan ayahnya, Kim Han Chul (Jin Goo), menjadi salah satu bagian kunci dalam alur cerita.Moon River. Timbulnya ketegangan disebabkan oleh perbedaan ambisi U Hui dengan keinginan ayahnya mengenai pernikahan dan posisi di istana. Perbedaan ini memengaruhi hubungan mereka sekaligus memicu konflik politik yang lebih besar. Perbedaan […]

  • Harga Tiket Aviary Park Tangerang, Promo B4G5 Tahun Baru 2026

    Harga Tiket Aviary Park Tangerang, Promo B4G5 Tahun Baru 2026

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mengisi liburan akhir tahun dengan kegiatan menarik tidak perlu pergi jauh-jauh ke luar kota, terlebih jika ingin menikmati momen tenang bersama orang yang dicintai. Di wilayah Banten, khususnya Tangerang Selatan, terdapat sebuah destinasi wisata edukatif yang cocok untuk kunjungan keluarga, yaitu Aviary Park Indonesia. Tempat ini sering menjadi pilihan menarik saat liburan karena menyediakan […]

  • Apresiasi Peran Ibu, KAI Daop 8 Surabaya Berbagi Kebahagiaan di Masa Nataru

    Apresiasi Peran Ibu, KAI Daop 8 Surabaya Berbagi Kebahagiaan di Masa Nataru

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memanfaatkan momentum peringatan Hari Ibu untuk berbagi kebahagiaan kepada para pelanggan di tengah padatnya arus Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Melalui pembagian bunga dan souvenir, KAI Daop 8 Surabaya memberikan apresiasi khusus kepada penumpang perempuan, terutama para ibu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada […]

expand_less