Gaji dan Persyaratan PPPK Paruh Waktu: Informasi Penting
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Tenaga Profesional dan Honorer
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang bertujuan untuk memberikan peluang bagi tenaga profesional dan honorer dalam sektor pelayanan publik. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk Keputusan Menteri No. 116 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada individu yang ingin berkontribusi tanpa harus terikat pada jam kerja penuh. Dengan demikian, mereka dapat bekerja di lingkungan pemerintahan sambil tetap menjalani aktivitas lainnya, baik itu sebagai wirausaha, akademisi, atau pekerja di sektor swasta.
Skema Gaji dan Pendanaan PPPK Paruh Waktu
Dalam aturan yang dikeluarkan, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan anggaran instansi terkait. Namun, pemerintah menjamin bahwa gaji tersebut tidak akan kurang dari gaji terakhir yang diterima oleh tenaga honorer sebelumnya atau setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Misalnya, jika seorang honorer sebelumnya menerima Rp3 juta per bulan, maka sebagai PPPK paruh waktu, ia tidak boleh menerima gaji di bawah angka tersebut.
Sumber dana penggajian PPPK paruh waktu bisa berasal dari pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika anggaran tersebut tidak cukup, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sementara. Selain itu, pemerintah juga mendorong penyesuaian Peraturan Kepala Daerah agar pengangkatan PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Mekanisme dan Syarat Pengangkatan
PPPK paruh waktu ditujukan khusus bagi non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Baik yang mengikuti formasi PPPK maupun CPNS, tetapi belum berhasil lolos, memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Selain itu, non-ASN yang belum terdata juga dapat dipertimbangkan, sehingga akses lebih luas terbuka bagi para tenaga profesional. Namun, Kepala BKN menyampaikan bahwa tantangan utama adalah keterbatasan jumlah formasi dibandingkan jumlah tenaga honorer saat ini, terutama di jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus.
Meski begitu, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi yang adil dan strategis untuk memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dapat diakui secara resmi dan terintegrasi dalam sistem ASN.
Perspektif dan Harapan Pemerintah
Kebijakan PPPK paruh waktu mencerminkan inovasi pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja profesional yang ingin berkontribusi tanpa harus bekerja penuh waktu. Selain memberikan fleksibilitas dan keseimbangan kerja-hidup, langkah ini membuka jalur formal agar tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dapat diakui secara resmi dan terintegrasi dalam sistem ASN.
Dengan demikian, pemerintah berharap PPPK paruh waktu dapat menjadi jembatan penting dalam reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat tata kelola aparatur negara di era modern. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan profesional, sekaligus memperluas kesempatan bagi tenaga profesional untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
Saat ini belum ada komentar