Hanafi Tidak Hanya Diduga Bunuh Pegawai BPS Haltim, Kejari Minta Tambahan Pasal
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- comment 0 komentar

Permintaan Kejari Halmahera Timur untuk Melengkapi Berkas Perkara Tersangka Penghilangan Nyawa
DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta penyidik Polres Halmahera Timur melengkapi berkas tambahan dalam perkara kasus penghilangan nyawa salah satu pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) bernama Tiwi oleh tersangka Hanafi. Kepala Kejari Halmahera Timur, Satria Irawan, menjelaskan bahwa permintaan ini sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Satria, selain pasal utama tentang penghilangan nyawa, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana lain. “Tersangka tidak hanya melakukan penghilangan nyawa, tapi lebih dari itu. Makanya kami minta lengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa kemudian dijadikan satu penuntutan,” ujar Satria.
Penambahan Pasal dan Berkas Tambahan
Satria menyebutkan bahwa JPU meminta penyidik menambahkan berkas perkara terkait beberapa tindak pidana, seperti judi online, penggunaan data pribadi milik orang lain, serta tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Jadi harus ada penambahan pasal dan berkas-berkas baru, misalkan terkait judi, ITE, dan penggunaan data orang lain,” jelasnya.
Hasil koordinasi antara Kejari dan Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menunjukkan bahwa berkas tambahan yang diminta sudah mulai dilengkapi. Rencananya, berkas tersebut akan dilimpahkan kembali pada awal Oktober 2025.
Awal Penyidikan dan Penambahan Pasal
Awalnya, tersangka Adhitya Hanafi hanya disangkakan dengan pasal 340, 339, dan 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP oleh penyidik Polsek Kecamatan Maba Selatan. Namun, setelah pendalaman perkara, Kejari meminta penyidik menambahkan pasal lain karena adanya indikasi tindak pidana lain selain penghilangan nyawa.
Kronologi Kasus Penghilangan Nyawa Tiwi
Korban berinisial KLP alias Tiwi (30) ditemukan tidak bernyawa di rumah dinasnya, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. Pelaku penghilangan nyawa yang juga rekan kerja Tiwi ini bernama Hanafi, telah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, dan Polsek KMaba Selatan, Polres Halmahera Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik mengungkap sejumlah fakta serta kronologi penghilangan nyawa ini. Hanafi merencanakan aksi penghilangan nyawa terhadap Tiwi setelah meminjam uang korban sekitar Rp 30 juta dan ditolak.
Motif dan Pelaksanaan Aksi
Pada tanggal 17 Juli 2025, Hanafi secara diam-diam masuk ke rumah dinas Tiwi yang juga ditinggali oleh calon istri pelaku (kini istri). Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga, 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku.
Tanpa sepengetahuan Tiwi, Hanafi telah mengurung diri dalam kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban selama beberapa hari. Lebih lanjut, secara diam-diam pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah lewat kamar calon istrinya sejak 17 hingga 19 Juli.
Aksi Pembunuhan dan Pengambilan Uang
Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05:22 WIT, Hanafi melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban. Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian memaksanya melakukan oral seks. Hanafi kemudian mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.
Pelaku membuka aplikasi Jenius dan memaksa korban memberikan pin. Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban. Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta.
Rekayasa Lokasi dan Pernikahan
Dari uang korban itulah, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online. Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas, dan 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum. Karena takut diketahui orang, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.
Tindakan Setelah Pembunuhan
Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah. Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade.
Melangsungkan pernikahan setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli. Kepala penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku telah dilakukan. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan.
Saat ini belum ada komentar