Sebut Nama Wakil Bupati, Warga Indramayu Minta Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Tuper DPRD
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aksi Massa Gapura Minta Kejaksaan Tinggi Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah warga Indramayu yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Kamis, 18 September 2025. Mereka menuntut agar pihak kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2022.
Massa yang hadir dalam aksi ini juga menyebut-nyebut nama Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu dan kini menjadi pendamping Bupati Lucky Hakim. Nama Syaefudin dicantumkan dalam spanduk yang dibawa oleh massa, salah satunya berisi tulisan “Kami menuntut kasus perkosa korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jabar segera usut tuntas dan tangkap Syaefudin Wakil Bupati Indramayu”.
Selain itu, ada spanduk lain yang bertuliskan “Kejaksaan Tinggi Jabar segera tangkap pelaku korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu TA 2022. Tangkap segera..!!!”.
Ketua Gapura, Rudi Lueonadi, menyampaikan sikap tegasnya setelah melakukan audiensi dengan pihak Kejati Jabar. Ia meminta Kepala Kejati Jabar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Tuntutan kami tegas, meminta Kepala Kejati Jabar segera menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan untuk DPRD Indramayu tahun 2022,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa pokoknya harus segera ditetapkan tersangka. Rudi juga mengancam akan melakukan aksi serupa di Kejaksaan Agung jika tuntutan pihaknya tidak dipenuhi oleh Kejati Jabar. Pada kesempatan itu, Rudi menyebut pihaknya sudah melaporkan Kepala Kejati Jabar ke Komisi Kejaksaan.
“Kami minta Kepala Kejati dan Aspidsus segera menetapkan tersangka. Ada nama Syaefudin. Beliau (Syaefudin) di tahun 2022 masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Harus segera ditetapkan sebagai tersangka!” ujarnya.
Soal materi yang dibahas saat audiensi dengan perwakilan Kejati Jabar, Rudi mengungkap bahwa Kasi Penkum menyampaikan penyidik sudah memeriksa 29 orang terkait dengan dugaan kasus korupsi ini. “Dia (Kasi Penkum) mengatakan kepada kami bahwa di bulan depan, di bulan sepuluh (Oktober, red) sudah ada penetapan tersangka. Kami akan tunggu,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa sekitar 29 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini yang sudah masuk tahap penyidikan. “Iya kurang lebih 29 orang sudah diperiksa. Mudah-mudahan bisa secepatnya selesai proses penyidikan. Tentu kami melihat perkembangannya dahulu terkait penetapan tersangkanya. Nanti pasti kami samlaikan bila ada penetapan tersangka,” katanya.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh gerakan pemuda peduli perubahan Indramayu atau PPPI yang menemukan ada kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI. PPPI mengungkap belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu mencapai Rp 16,8 miliar untuk setahun di 2022 dengan rincian, Ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.
PPPI menilai belanja tunjangan perumahan itu tidak sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. (*)

>
>
>

Saat ini belum ada komentar