Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akurasi Data Dongkrak Layanan Adminduk Inklusif di Kediri

    Akurasi Data Dongkrak Layanan Adminduk Inklusif di Kediri

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Penduduk Rentan dan Tidak Tetap di Aula Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (11/11/2025). Kepala Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menekankan bahwa pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga wujud kehadiran negara bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ia […]

  • Pemerintah Kembangkan Ekosistem Musik Anak Melalui Pentas KILA Sahabat Dolanan di Surabaya

    Pemerintah Kembangkan Ekosistem Musik Anak Melalui Pentas KILA Sahabat Dolanan di Surabaya

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    KILA Menjadi Ajang Kreativitas dan Kolaborasi Anak-Anak DIAGRAMKOTA.COM – Balai Pemuda Surabaya, Jumat (3/10), menjadi tempat yang penuh dengan riuh keceriaan anak-anak. Acara ini merupakan bagian dari Pentas Lagu Anak “Sahabat Dolanan”, yang menjadi penutup rangkaian program nasional Kita Cinta Lagu Anak (KILA). Acara ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk membangun kembali ekosistem musik […]

  • Program Sekolah Rakyat Disorot, DPRD Jatim Ingatkan Peran Keluarga dan Guru

    Program Sekolah Rakyat Disorot, DPRD Jatim Ingatkan Peran Keluarga dan Guru

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, Program sekolah rakyat di Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Jatim menyusul fenomena mundurnya sejumlah siswa dan guru dari lembaga pendidikan tersebut. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menilai kondisi ini sebagai sinyal perlunya evaluasi tata kelola secara menyeluruh.(11/08/25 ) Menurut Puguh, saat ini Pemprov Jatim membina hampir […]

  • Jordan Henderson ,Brentford

    Performa Jordan Henderson di Brentford: Kehadiran yang Mengubah Dinamika Tim

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jordan Henderson, mantan kapten Liverpool, kini menjadi bagian penting dari skuad Brentford sejak ia bergabung dari Ajax pada musim panas lalu. Performanya di lapangan tengah tidak hanya mencerminkan pengalaman dan keahlian, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap strategi tim. Di pertandingan melawan Leeds United, Henderson menunjukkan kemampuannya dengan mencetak gol pertamanya untuk klub, yang […]

  • Perwakilan Pelajar SMA SMK MA Se-Kabupaten Lamongan Terima PDK dari Satuan Binmas Polres Lamongan

    Perwakilan Pelajar SMA SMK MA Se-Kabupaten Lamongan Terima PDK dari Satuan Binmas Polres Lamongan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pelajar SMA, SMK, dan MA di Lamongan Diberi Tanggung Jawab untuk Jaga Keamanan Sekolah DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah siswa dari berbagai sekolah menengah di Kabupaten Lamongan kini memiliki peran baru dalam menjaga lingkungan pendidikan. Mereka dilibatkan dalam program yang disebut Pelajar Duta Kamtibmas (PDK), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban di sekolah. Program […]

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Didakwa 8 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Didakwa 8 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dari kantor pusat BUMN yang megah hingga ruang sidang Pengadilan Tipikor, perjalanan karier Ira Puspadewi mengalami perubahan besar. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini kini harus menghadapi tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta yang disubsidi 4 bulan kurungan terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan […]

expand_less