Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit

Cincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Agenda sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak, Senin 7 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, serta kuasa hukum tergugat, masing-masing menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili Sengketa Lahan antara PT KSP dengan Warga Poros Kabupaten Karimun.

Kuasa hukum pihak tergugat, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting untuk menguatkan posisi masyarakat Bukit Cincin dalam sengketa tersebut. Salah satu poin yang ditekankan adalah keberadaan organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Kepulauan Riau yang berkantor dilokasi tersebut, telah memiliki izin resmi dari kominfo, kelurahan dan Kesbangpol Kabupaten Karimun, disamping itu ada kantor Media Signal Global Kepri namun tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut.

Penyerahan bukti tambahan dan telah diverifikasi dan diterima Majelis Hakim. Fokus Pengacara Warga adalah menunjukkan legalitas awal penguasaan lahan oleh masyarakat serta cacat formil dalam gugatan ini, khususnya terkait dengan adanya pihak- pihak lain yang juga menguasai lahan namun tidak digugat. Dalam hukum, ini disebut Error in Persona Plurium Litis Consortium, yaitu gugatan yang kurang pihak dan berdampak pada tidak dapat diterimanya gugatan,” ujar Pengacara Warga.

Lebih lanjut, Pengacara Warga menyatakan keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa
hukum penggugat. Menurut Pengacara Warga, bukti tersebut melanggar ketentuan administratif karena diunggah ke sistem e- Court di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. “Sidang pembuktian tambahan baru dimulai tanggal 30 Juni hingga 7 Juli 2025, namun penggugat telah mengunggah bukti sejak 16 Juni 2025. Selain itu, bukti tersebut juga belum dibubuhi materai dan belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara secara elektronik. Hal ini tentu menyalahi aturan dan kami telah menyatakan keberatan secara resmi,” tegasnya.

Kemudian Pengacara Warga, menambahkan keberatan tersebut telah diterima dan dicatat dalam berita acara oleh Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut asas keadilan dan kepastian hukum, serta mendesak agar bukti-bukti dari penggugat tersebut tidak dijadikan pertimbangan Dalam Putusan Hukum.

Atas beberapa hal tersebut, kami telah menyatakan keberatan dan meminta agar bukti-bukti tersebut ditolak agar tidak dipertimbangkan lebih lanjut demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, netral, dan berkepastian hukum.

Hal ini merupakan kesalahan fundamental yang berimplikasi kepada cacat formil, dan keberatan yang kita sampaikan telah diterima Majelis Hakim dan dicatat di berita acara sidang,” pungkas Pengacara Warga.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak dijadwalkan akan berlangsung secara daring (elektronik) pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prediksi Skor dan Analisis Laga Machida Zelvia vs Ulsan Hyundai di Liga Champions AFC: Berharap Menang 2-0 di Kandang Sendiri

    Prediksi Skor dan Analisis Laga Machida Zelvia vs Ulsan Hyundai di Liga Champions AFC: Berharap Menang 2-0 di Kandang Sendiri

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Machida Zelvia melawan Ulsan Hyundai dalam babak penyisihan grup Liga Champions AFC musim 2025-2026 menjadi salah satu laga yang paling dinantikan. Kedua tim memiliki peluang besar untuk memperkuat posisi mereka di klasemen, namun situasi yang berbeda membuat prediksi skor menunjukkan kemungkinan kemenangan bagi tuan rumah. Kondisi Tim Tuan Rumah: Machida Zelvia Machida […]

  • Surabaya Raih Pengakuan Dunia Sebagai Kota Layak Anak Akreditasi UNICEF

    Surabaya Raih Pengakuan Dunia Sebagai Kota Layak Anak Akreditasi UNICEF

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 275
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya secara resmi menerima pengakuan internasional sebagai Kota Layak Anak dari United Nations Children’s Fund (UNICEF), sekaligus bergabung dengan jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI). Momen bersejarah ini menjadi tonggak baru bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Dengan pengakuan ini, Surabaya menjadi kota pertama di Indonesia yang mencapai status Kota Layak Anak […]

  • Saham DADA IHSG Pasar Saham Indonesia, FUTR, PIPA RLCO Saham INET

    Perubahan Signifikan di Pasar Saham Indonesia: Tiga Emitter Siap Lengkapi Proses Tender Offer

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 175
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar modal Indonesia kembali menarik perhatian investor setelah tiga emiten dengan cerita backdoor listing siap menyelesaikan proses tender offer. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan perlindungan kepentingan pemegang saham publik. Ketiga emiten tersebut adalah PT Futura Energi Global Tbk (FUTR), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Multi Makmur Lemindo […]

  • Profil Angbeen Rishi dan Agama Istri Adly Fairuz yang Viral di Media Sosial

    Profil Angbeen Rishi dan Agama Istri Adly Fairuz yang Viral di Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Kabar Perceraian yang Menghebohkan Dunia Hiburan Indonesia DIAGRAMKOTA.COM – Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia hiburan Tanah Air. Pasangan selebriti Adly Fairuz dan Angbeen Rishi kembali menjadi sorotan setelah munculnya isu perceraian yang beredar luas di media sosial. Isu ini mencuat setelah netizen menemukan sejumlah unggahan galau Angbeen di Instagram, yang dinilai mencerminkan kondisi emosionalnya belakangan ini. […]

  • Evaluasi Kekalahan Timnas Indonesia U-17 Pasca-Laga Melawan Malaysia

    Evaluasi Kekalahan Timnas Indonesia U-17 Pasca-Laga Melawan Malaysia

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kekalahan tim nasional sepak bola Indonesia U-17 dari Malaysia dalam laga Grup A Piala AFF U-17 2026 menjadi momen penting yang harus dijadikan bahan evaluasi. Meski menghadapi lawan kuat, pelatih Kurniawan Dwi Yulianto menilai bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar bisa tampil lebih optimal pada pertandingan berikutnya. Peluang yang Terlewat dan Masalah […]

  • Hari Perempuan Sedunia

    Hari Perempuan Sedunia, Peran dalam Pembangunan Daerah: Kebijakan dan Tantangan di Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perempuan memainkan peran penting dalam pembangunan daerah, baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat. Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya penguatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan, terutama dalam konteks Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret. Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa jumlah penduduk Jawa Timur mencapai sekitar 42,2 juta jiwa dengan rasio […]

expand_less