Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit

Cincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Agenda sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak, Senin 7 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, serta kuasa hukum tergugat, masing-masing menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili Sengketa Lahan antara PT KSP dengan Warga Poros Kabupaten Karimun.

Kuasa hukum pihak tergugat, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting untuk menguatkan posisi masyarakat Bukit Cincin dalam sengketa tersebut. Salah satu poin yang ditekankan adalah keberadaan organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Kepulauan Riau yang berkantor dilokasi tersebut, telah memiliki izin resmi dari kominfo, kelurahan dan Kesbangpol Kabupaten Karimun, disamping itu ada kantor Media Signal Global Kepri namun tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut.

Penyerahan bukti tambahan dan telah diverifikasi dan diterima Majelis Hakim. Fokus Pengacara Warga adalah menunjukkan legalitas awal penguasaan lahan oleh masyarakat serta cacat formil dalam gugatan ini, khususnya terkait dengan adanya pihak- pihak lain yang juga menguasai lahan namun tidak digugat. Dalam hukum, ini disebut Error in Persona Plurium Litis Consortium, yaitu gugatan yang kurang pihak dan berdampak pada tidak dapat diterimanya gugatan,” ujar Pengacara Warga.

Lebih lanjut, Pengacara Warga menyatakan keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa
hukum penggugat. Menurut Pengacara Warga, bukti tersebut melanggar ketentuan administratif karena diunggah ke sistem e- Court di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. “Sidang pembuktian tambahan baru dimulai tanggal 30 Juni hingga 7 Juli 2025, namun penggugat telah mengunggah bukti sejak 16 Juni 2025. Selain itu, bukti tersebut juga belum dibubuhi materai dan belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara secara elektronik. Hal ini tentu menyalahi aturan dan kami telah menyatakan keberatan secara resmi,” tegasnya.

Kemudian Pengacara Warga, menambahkan keberatan tersebut telah diterima dan dicatat dalam berita acara oleh Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut asas keadilan dan kepastian hukum, serta mendesak agar bukti-bukti dari penggugat tersebut tidak dijadikan pertimbangan Dalam Putusan Hukum.

Atas beberapa hal tersebut, kami telah menyatakan keberatan dan meminta agar bukti-bukti tersebut ditolak agar tidak dipertimbangkan lebih lanjut demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, netral, dan berkepastian hukum.

Hal ini merupakan kesalahan fundamental yang berimplikasi kepada cacat formil, dan keberatan yang kita sampaikan telah diterima Majelis Hakim dan dicatat di berita acara sidang,” pungkas Pengacara Warga.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak dijadwalkan akan berlangsung secara daring (elektronik) pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kader Wanita Golkar-Gerindra Diam dalam Skandal SMA Hantu: DPRD Disoroti Publik

    Kader Wanita Golkar-Gerindra Diam dalam Skandal SMA Hantu: DPRD Disoroti Publik

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Skandal SMA Hantu Siger dan Kebisuan Wakil Rakyat DIAGRAMKOTA.COM – Kasus skandal “SMA Hantu” Siger di Bandar Lampung kembali memicu perhatian publik. Sekolah yang tidak diakui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ini justru menerima aliran dana dari APBD Kota Bandar Lampung, meskipun statusnya ilegal dan belum terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menimbulkan […]

  • Adrien Rabiot

    Adrien Rabiot Terkejut! Performa Mengesankan AC Milan di Serie A Musim Ini

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – AC Milan menunjukkan performa yang luar biasa di Serie A musim ini. Dari 15 pertandingan, Rossoneri saat ini berada di posisi kedua klasemen sementara dengan koleksi 32 poin. Mereka memiliki rincian sembilan kemenangan, lima hasil imbang, dan hanya sekali kalah. Saat ini, Milan hanya tertinggal satu angka dari Inter Milan yang berada di posisi […]

  • Hari Sumpah Pemuda 2025

    Perayaan Hari Sumpah Pemuda 2025: 50 Desain Twibbon Kreatif untuk Semangat Kebangsaan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Sumpah Pemuda, yang dirayakan setiap 28 Oktober, menjadi momen penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk meneguhkan semangat persatuan dan cinta tanah air. Tahun ini, perayaan kembali hadir dengan berbagai inisiatif yang mendorong partisipasi aktif dari kalangan pemuda. Beragam Desain Twibbon untuk Membagikan Pesan Kebangsaan Dalam rangka memperingati hari bersejarah ini, tersedia lebih dari […]

  • Kinerja Eri Cahyadi Dinilai Buruk oleh Warga Surabaya

    Kinerja Eri Cahyadi Dinilai Buruk oleh Warga Surabaya

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 293
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kinerja Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu warga Surabaya yang juga kader PDI Perjuangan, Saleh Ismail Mukadar, menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan Eri Cahyadi. Dalam pernyataannya, Saleh mengungkapkan bahwa selama bepergian dengan Grab, ia sering berdialog dengan para sopir mengenai berbagai kebijakan pemerintah, baik pusat […]

  • BNN Sidoarjo Apresiasi Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba oleh Mahasiswa UNESA di Desa Kendal Cabean

    BNN Sidoarjo Apresiasi Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba oleh Mahasiswa UNESA di Desa Kendal Cabean

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Diagram kota Sidoarjo – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sidoarjo memberikan apresiasi terhadap sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang diselenggarakan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA) yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kendal Cabean, Rabu (17/07/2024).   H A. Samsyudin, selaku Kepala Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (P2M) BNN Sidoarjo, menyatakan rasa terima […]

  • Kolaborasi TNI dan Aparat Hukum Berbuah: Ribuan Kayu Ilegal Diamankan di Gresik

    Kolaborasi TNI dan Aparat Hukum Berbuah: Ribuan Kayu Ilegal Diamankan di Gresik

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 171
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinergi antara TNI dan aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil signifikan. Ribuan batang kayu ilegal berhasil diamankan di perairan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, hasil dari operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bertugas memberantas praktik pembalakan […]

expand_less