Pulau Lebih Dekat ke Trenggalek, DPRD Jatim Minta Revisi Keputusan Mendagri

DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau di wilayah perairan selatan Jawa Timur masuk ke Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dan selama ini berada dalam jangkauan operasional Kabupaten Trenggalek.(18/06/25)

“Pulau-pulau ini secara jarak lebih dekat ke Trenggalek, dan selama ini pengawasan serta pengelolaannya pun dilakukan oleh aparat dari Trenggalek, seperti TNI AL dan Polairud,” ujar Deni saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keputusan pemerintah pusat melalui Kepmendagri tersebut mencederai hasil kesepakatan lintas lembaga yang telah dicapai sebelumnya. Pada rapat resmi yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri pada 11 Desember 2024, telah disepakati bahwa 13 pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Sudah ada berita acara resmi yang disepakati bersama. Lalu kenapa tiba-tiba berubah? Ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola wilayah,” tegas Deni.

Ia menilai bahwa penetapan wilayah administratif tidak boleh hanya didasarkan pada dokumen administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan fakta geografis, historis, dan sosiologis. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Jatim dan Kabupaten Trenggalek sejak lama memasukkan keberadaan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Trenggalek.

Deni juga mencurigai bahwa perubahan status wilayah ini tidak terlepas dari adanya indikasi potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas (migas) di perairan sekitar pulau-pulau tersebut.

“Kalau benar ada potensi migas, jangan sampai ini menjadi alasan tersembunyi di balik pemindahan wilayah administratif. Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Jatim tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini agar hak Kabupaten Trenggalek tidak dirampas secara diam-diam oleh kebijakan yang tidak transparan.

“Masyarakat Trenggalek punya hak untuk tahu dan memperjuangkan wilayahnya. Kami mendesak pemerintah pusat untuk segera mengkaji ulang keputusan ini, dan bila perlu, merevisi Kepmendagri tersebut sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 63 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Deni pun berharap semua pihak, baik Pemprov Jatim maupun DPR RI Dapil Jatim, turut mengawal dan memperjuangkan kepentingan daerah dalam persoalan ini.

“Ini bukan sekadar batas wilayah, ini soal harga diri daerah dan keadilan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.(Dk/yud )