DIAGRAMKOTA.COM– Putusan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda telah menetapkan hak asuh anak, Samudra Alfarizky Putra Prabowo, kepada ibu kandungnya, Fitri Afriana Devi. Namun, Henry Prabowo, ayah dari anak tersebut yang juga merupakan pegawai DPRD Surabaya, dikabarkan tidak dapat menerima keputusan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, Henry diduga melakukan berbagai cara untuk tetap bisa mengasuh anaknya, termasuk mengancam dan memaki mantan istri serta keluarganya. Sebagai seorang pegawai di lingkungan pemerintahan, seharusnya ia menunjukkan sikap yang baik dan beretika, namun justru bersikap arogan dan kasar.
Pada Minggu, 9 November 2025, Henry diduga melontarkan kata-kata kasar dan ancaman melalui pesan suara WhatsApp kepada mantan istrinya, agar Devi takut dan tidak membawa anaknya sesuai dengan hak asuh yang telah ditetapkan pengadilan. Dalam rekaman tersebut, Henry menggunakan kata-kata binatang serta umpatan yang dinilai tidak pantas bagi seorang pegawai pemerintahan
Devi sendiri mengaku tidak pernah menahan anaknya jika ingin bertemu dengan ayahnya, karena ia tidak ingin permasalahan ini berdampak pada psikologi anak.
“Sebenarnya saya tidak ingin berpisah dan bermusuhan seperti ini. Saya ingin semuanya berjalan baik-baik demi anak kami. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” ujar Devi sambil menangis.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak Humas DPRD Surabaya belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Devi, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya pesan suara yang mengandung ancaman tersebut.
“Saya berharap pihak tempat bekerja Henry segera mengklarifikasi mengenai norma etika kepegawaian. Karena dugaan ancaman dan tantangan melalui WhatsApp atau media lainnya bisa dilaporkan sesuai dengan Pasal 29 UU ITE No. 01 Tahun 2024,” terang Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Surabaya terkait langkah yang akan diambil terhadap Henry Prabowo.(Dk/di/si)