Kemudahan Pengurusan SIM D bagi Difabel di Polres Lumajang

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lumajang memberikan layanan khusus kepada para penyandang disabilitas untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa konsep dan mekanisme pengurusan SIM D serupa dengan pengurusan SIM lainnya. “SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Namun, yang membedakan adalah mereka mendapatkan pelayanan prioritas,” ujar AKBP Rofik pada Senin (24/6).

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Kemudahan yang diberikan termasuk tahapan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. “Para disabilitas ini juga mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, pengurusan administrasi, tes teori, hingga tes praktik berkendara,” kata AKBP Rofik. Ia menambahkan bahwa selama proses pembuatan SIM D, pengendara dengan kebutuhan khusus akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya. “Aturan pengurusan SIM ini berlaku kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel). Kami memberikan kemudahan dalam kepengurusannya,” ujarnya.

Perbedaan utama dalam pelayanan adalah penyandang disabilitas akan diprioritaskan, dan ada petugas yang akan mendampingi serta membantu mereka. “Para pemohon yang ingin mengurus SIM D harus datang ke Satpas Polres Lumajang dengan membawa kendaraan modifikasi roda tiga,” pungkasnya.

Sementara itu, Imam, salah satu peserta pembuatan SIM D, menyatakan bahwa pelayanan dari Polres Lumajang sudah memenuhi standar. “Kami merasa terbantu karena Polres Lumajang telah memfasilitasi saya untuk pengurusan SIM D,” ucapnya. (dk/nns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *