Resmi, KPU Jatim Umumkan Perolehan Kursi DPRD Jawa Timur

PERISTIWA923 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMKomisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 10.00 WIB di Hotel Shangri-La, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 120 Surabaya.

Acara dibuka dengan penampilan tari kendi dari Madura sebagai tari selamat datang, diikuti oleh rangkaian pembukaan, rapat pleno terbuka, dan penutupan. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengungkapkan bahwa persiapan untuk Rapat Pleno Terbuka ini berlangsung singkat, yaitu tiga hari setelah KPU mengeluarkan Surat Dinas Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 pada 25 Mei 2024 terkait Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Surat Dinas KPU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang telah dibacakan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024,” jelas Aang.

Aang juga menambahkan bahwa di DPRD Provinsi Jawa Timur terdapat satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh PKB Dapil Jawa Timur 14. Namun, dalam sidang dismissal, PHPU MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.

Pada kesempatan ini, KPU Jatim mengundang Ketua Partai Politik (parpol), pimpinan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Jatim hadir Ketua, Aang Kunaifi, beserta anggota lainnya seperti Choirul Umam, Nur Salam, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, Eka Wisnu Wardana, dan Habib M. Rohan. Mereka didampingi jajaran sekretariat, termasuk Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya.

Baca Juga :  Paguyuban RT/RW Surabaya Siapkan Program 2025 Berbasis Gotong Royong

Dengan terlaksananya rapat pleno ini, KPU Jatim telah menyelesaikan tahapan penting dalam proses Pemilu Serentak 2024, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *