Kesiapan Hukum Bupati Sidoarjo dalam Menghadapi Kasus Pemotongan Insentif ASN

DAERAH, HUKRIM857 Dilihat

Diagram Kota SidoarjoBupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Salah satu tim pengacara Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin, menyatakan kesiapan untuk melakukan praperadilan sebagai upaya hukum.

Mustofa juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan tengah mempersiapkan upaya hukum, termasuk praperadilan.

“Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelum nya telah menerima SPDP dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum,” kata Mustofa keterangan dalam resminya, Selasa (16/42024).

Meskipun ada spekulasi tentang muatan politis dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Sidoarjo, baik Bupati maupun tim pengacaranya menegaskan akan menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Mustofa juga menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk lain termasuk, barang bukti dengan nominal Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.

“Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” ungkapnya.

Mereka juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK, serta sepenuhnya melimpahkan proses hukum kepada tim hukum yang disiapkan.

Proses hukum ini menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang diungkapkan KPK dianggap kecil jika melibatkan seorang kepala daerah.

Baca Juga :  Murid SMPN 2 Tanggulangin dan SDN Kedungbanteng Sidoarjo Alami Gatal-Gatal Usai Terjang Banjir

Namun pihaknya  tetap menghormati proses hukum sebagai bagian dari negara hukum. Dalam konteks ini, mereka memohon doa dan dukungan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *