Pemkot Surabaya Melakukan Penertiban Besar-besaran pada Sistem Parkir Digital, 163 Jukir Dicoret
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya sedang melakukan penertiban besar-besaran terhadap sistem parkir di kota tersebut. Sebanyak 163 jukir resmi diberhentikan karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA), yang menjadi syarat utama untuk bertugas sebagai petugas parkir.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam mempercepat penerapan sistem parkir digital. Tujuannya adalah untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Penertiban Dilakukan Secara Konsisten
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap jukir yang tidak memperpanjang KTA sejak Desember 2025. Mereka diberhentikan dan diwajibkan menyerahkan KTA lama mereka.
“Jukir yang tidak memperpanjang KTA kami berhentikan. Kami datangi satu per satu titik parkir untuk menyerahkan surat pemberhentian sekaligus menarik KTA lama mereka,” ujar Trio.
Untuk memastikan aturan berjalan dengan baik, Dishub menggandeng Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya melakukan operasi gabungan di berbagai titik parkir. Bahkan dua jukir yang masih nekat beroperasi setelah diberhentikan langsung diamankan dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Mengganti Jukir yang Diberhentikan dengan Petugas Baru
Selain melakukan penertiban, Dishub juga langsung mengganti jukir yang diberhentikan dengan petugas baru yang telah memiliki identitas resmi dan dibekali sistem pembayaran digital. Saat ini, sebanyak 900 jukir resmi telah mengenakan rompi smart parking yang dilengkapi kode QRIS.
Sistem ini memungkinkan masyarakat membayar parkir secara non-tunai hanya dengan memindai barcode yang terpasang di rompi petugas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir di Surabaya.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Sistem Digital
Meski langkah ini dianggap sebagai inovasi positif, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Misalnya, perlu adanya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar lebih mudah beradaptasi dengan sistem baru ini.
Selain itu, pemantauan terus-menerus diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh petugas parkir digital mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem parkir digital.
Surabaya terus berupaya untuk memperbaiki sistem parkir dengan mempercepat penerapan teknologi digital. Langkah penertiban terhadap jukir yang tidak memperpanjang KTA merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan PAD. Dengan sistem pembayaran digital yang lebih efisien, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
FAQ (Tanya Jawab)
Apa tujuan penertiban jukir di Surabaya?
Tujuannya adalah untuk mempercepat penerapan sistem parkir digital dan menutup potensi kebocoran PAD dari sektor parkir.
Bagaimana cara kerja sistem pembayaran digital di parkir Surabaya?
Masyarakat dapat membayar parkir secara non-tunai dengan memindai kode QRIS yang terpasang di rompi petugas parkir digital.
Apakah semua jukir akan diganti dengan petugas digital?
Ya, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk mengganti jukir yang diberhentikan dengan petugas baru yang telah memiliki identitas resmi dan dibekali sistem digital.***

>

Saat ini belum ada komentar