Mantan Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara karena Terlibat dalam Operasi Drone ke Korut
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah pengadilan di Seoul, Korea Selatan, baru-baru ini menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan presiden negara tersebut, Yoon Suk Yeol. Vonis ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam operasi pengiriman drone ke Korea Utara (Korut). Jaksa penuntut menilai tindakan itu bertujuan untuk menciptakan dalih bagi deklarasi darurat militer pada 2024.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan putusan ini pada Jumat (12/6/2026), setelah sebelumnya Yoon dihukum seumur hidup pada Februari lalu karena memimpin pemberontakan terhadap Majelis Nasional melalui deklarasi darurat militer.
Operasi Drone Dituduh Merusak Keamanan Negara
Jaksa penuntut menyatakan bahwa pengiriman drone oleh Yoon telah merusak stabilitas keamanan negara. Mereka menilai langkah itu sebagai upaya “memalsukan kondisi perang” yang berpotensi meningkatkan ketegangan dengan Korut.
Selain itu, operasi tersebut disebut menyebabkan kebocoran informasi rahasia, termasuk detail tentang kemampuan pasukan militer. Hal ini terjadi setelah salah satu drone jatuh dan ditemukan di wilayah Korut.
Yoon Menyatakan Tidak Ada Perintah atau Persetujuan dari Dirinya
Tim hukum Yoon membantah tuduhan yang melibatkan drone. Mereka menekankan bahwa tidak ada perintah atau persetujuan sebelumnya dari mantan presiden untuk operasi tersebut.
Menurut pengacara Yoon, operasi drone dilakukan sebagai tanggapan atas pengiriman balon berisi sampah oleh Korut ke wilayah Korsel pada tahun yang sama. Mereka menyebut tindakan itu sebagai “tindakan pembelaan diri yang sah” dan tidak terkait dengan deklarasi darurat militer.
Dugaan Spekulatif dan Novel Palsu
Tim hukum Yoon menolak klaim jaksa sebagai “spekulatif dan novel palsu”. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tidak memiliki hubungan langsung dengan niat politik atau ancaman militer.
Ketegangan Antarkorea Masih Berlangsung
Penerbangan drone tetap menjadi isu panas dalam hubungan antara Korsel dan Korut. Secara teknis, kedua negara masih dalam keadaan perang, sehingga setiap tindakan yang dianggap provokatif bisa memicu reaksi keras.
Sebelumnya, Presiden Lee Jae Myung juga menyampaikan penyesalan setelah penyelidikan menemukan bahwa pejabat pemerintah telah mengirim drone ke Korut pada Januari.
Tindakan Hukum dan Banding
Yoon telah mengajukan banding terhadap vonis pemberontakan yang sebelumnya dijatuhkan. Ia bersikeras bahwa deklarasi darurat militer dilakukan “semata-mata demi kepentingan negara”.
Meski demikian, jaksa penuntut tetap mempertahankan tudingan bahwa tindakan Yoon melanggar aturan hukum dan membahayakan keamanan nasional.
Vonis 30 tahun penjara terhadap Yoon Suk Yeol menunjukkan bagaimana isu keamanan dan diplomasi antarkorea terus menjadi sorotan. Dugaan pengiriman drone ke Korut memicu kontroversi besar, dan proses hukum yang berlangsung mencerminkan kompleksitas hubungan antara dua negara yang masih dalam konflik.***

>

Saat ini belum ada komentar