DPRD Surabaya: Jalan, Saluran dan Penerangan Jalan Terbanyak Diminta Warga
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Kota Surabaya telah melakukan reses sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga sarana penting untuk memastikan kebutuhan warga terwakili dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sebanyak 50 anggota DPRD Surabaya turun langsung ke masyarakat guna menyerap berbagai masalah yang mereka hadapi. Hasilnya, sejumlah usulan terkait infrastruktur lingkungan menjadi fokus utama. Paving jalan, saluran drainase, serta penerangan jalan umum (PJU) sering kali disebut sebagai kebutuhan dasar yang mendesak.
Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni, reses merupakan amanat hukum yang harus dilaksanakan secara akuntabel. Ia menekankan bahwa setiap penggunaan dana APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Setiap satu rupiah kegiatan yang bersumber dari APBD harus dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Aspirasi masyarakat tersebut kemudian dirumuskan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Fathoni menjelaskan bahwa Pokir bukanlah jatah proyek atau alokasi anggaran bagi anggota dewan. “Pokir adalah aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan agar masuk dalam rencana pembangunan pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain infrastruktur, isu pendidikan juga menjadi perhatian warga. Usulan pembangunan sekolah negeri baru maupun pemerataan akses pendidikan sering muncul dalam forum reses. Fathoni menyebut beberapa SD Negeri dan SMP Negeri di Surabaya lahir dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses.
Hasil reses selanjutnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diverifikasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan. Setelah itu, DPRD bersama pemerintah daerah membahas kebutuhan anggaran dan jadwal pelaksanaannya.
Fathoni menegaskan bahwa penyampaian hasil reses kepada masyarakat merupakan bentuk transparansi penggunaan APBD. “Kami melakukan reses menggunakan anggaran daerah. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang diperjuangkan oleh anggota DPRD dan bagaimana proses aspirasi itu diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Reses juga menjadi bahan utama dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah. Banyak perda inisiatif DPRD yang lahir dari persoalan yang ditemukan saat anggota dewan bertemu masyarakat. “Reses adalah jembatan antara masyarakat dan kebijakan. Dari sanalah kami mengetahui kebutuhan warga, memahami situasi yang mereka hadapi, lalu memperjuangkannya agar menjadi bagian dari pembangunan Kota Surabaya,” tandas Fathoni.
FAQ:
Apa itu reses DPRD?
Reses DPRD adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Bagaimana proses penyaluran aspirasi dari reses?
Aspirasi yang diperoleh dari reses dirumuskan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), lalu dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah untuk diverifikasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan.
Apakah reses hanya agenda rutin?
Tidak, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk menjaring aspirasi warga di daerah pemilihannya masing-masing.***
- Penulis: Diagram Kota

>

Saat ini belum ada komentar