Aturan Baru SPMB SD Surabaya 2026, Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Daftar dengan Syarat Ini
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DAIGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengumumkan perubahan aturan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri untuk tahun 2026. Pengumuman ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan SPMB yang akan dibuka secara resmi pada awal Juni 2026.
Salah satu perubahan utama adalah adanya kesempatan bagi anak di bawah usia 7 tahun untuk mendaftar, asalkan memenuhi sejumlah kriteria dan syarat tertentu. Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memprioritaskan calon peserta didik yang telah berusia 7 tahun.
“Kalau usianya semakin mendekati tujuh atau di atas tujuh, itu poinnya malah besar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati saat dikonfirmasi di Surabaya.
Kriteria Usia untuk Calon Murid SD Negeri
Berdasarkan aturan resmi Dispendik Surabaya, rentang usia utama untuk calon murid SD Negeri adalah 7 hingga 12 tahun. Namun, anak dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan tetap dapat diterima di sekolah tujuan.
Keputusan ini juga berpedoman pada aturan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, anak berusia 6 tahun hingga paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bisa ikut mendaftar.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa pengecualian ini harus disertai bukti kesiapan belajar anak.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot.
Syarat Tambahan untuk Anak di Bawah Usia 6 Tahun
Calon murid di bawah usia 6 tahun wajib memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dari dewan guru sekolah jika psikolog tidak tersedia di wilayah tersebut.
Bobot Penilaian Jalur Domisili dan Ketentuan KK
Selain faktor usia, komponen penilaian krusial lainnya dalam pendaftaran SPMB SD di Surabaya adalah jarak antara rumah tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan.
Febrina Kusumawati menjelaskan, seleksi jalur domisili SD tahun ini dibagi menjadi tiga kategori wilayah cakupan, yaitu domisili kelurahan, domisili kecamatan, dan domisili kota. “Domisili juga menggunakan bobot. Jadi kedekatan alamat rumah dengan sekolah, baik berbasis kelurahan, kecamatan, maupun kota, tetap diperhitungkan,” jelas Febrina.
Untuk keabsahan data administrasi, pendaftar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) Surabaya yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran dibuka.
Tantangan dan Persiapan Pemkot Surabaya
Dengan aturan baru ini, Pemkot Surabaya menegaskan kesiapan mereka dalam memfasilitasi proses pendaftaran SPMB SD. Termasuk dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Pemkot juga akan mengintegrasikan sistem administrasi kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga.
Pemkot Surabaya juga membuka pos informasi di semua sekolah SD-SMP untuk memastikan para orang tua dan calon siswa memahami seluruh prosedur pendaftaran.***

>

Saat ini belum ada komentar