Layanan SIM Keliling Surabaya: Jadwal dan Persyaratan yang Perlu Diketahui
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Layanan SIM keliling di Surabaya menjadi solusi efisien bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi tanpa perlu datang ke kantor satuan pelayanan (satpas) SIM. Pada bulan Mei 2026, layanan ini beroperasi dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, memberikan akses lebih mudah untuk masyarakat. Berikut informasi terkini tentang layanan tersebut.
- Jadwal dan Lokasi
Layanan SIM keliling dibuka selama periode 4 hingga 30 Mei 2026, dengan pembagian wilayah yang berbeda-beda setiap minggunya. Berikut rinciannya: - 4–9 Mei 2026: Terminal Bratang, mencakup wilayah Sukolilo, Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Gubeng, Wonocolo, dan Tenggilis Mejoyo.
- 4–9 Mei 2026: ITC Mall, mencakup wilayah Tambaksari, Genteng, Simokerto, Tegalsari, Bubutan, Pabean Cantian, dan Kenjeran.
- 11–16 Mei 2026: SWK Jambangan, mencakup wilayah Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, Karang Pilang, dan Wiyung.
- 11–16 Mei 2026: Kecamatan Sambikerep, mencakup wilayah Lakarsantri, Benowo, Tandes, dan Pakal.
- 18–23 Mei 2026: Terminal Bratang, kembali mencakup wilayah yang sama seperti minggu pertama.
- 18–23 Mei 2026: ITC Mall, kembali menjangkau wilayah yang sama seperti sebelumnya.
- 25–30 Mei 2026: SWK Jambangan, kembali melayani wilayah Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, Karang Pilang, dan Wiyung.
- 25–30 Mei 2026: Kecamatan Sambikerep, kembali mencakup wilayah Lakarsantri, Benowo, Tandes, dan Pakal.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM di Surabaya memiliki biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut besaran biaya yang dikenakan:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya administrasi, terdapat tambahan biaya untuk tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan di lokasi layanan. Besaran biaya tambahan berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 75.000 per tes. Sehingga total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 125.000 hingga Rp 155.000 jika seseorang mengurus kedua jenis SIM sekaligus.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memperpanjang SIM, beberapa dokumen penting harus disiapkan:
– SIM asli yang masih aktif, dengan masa berlaku belum habis.
– KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi. Fotocopy dapat dilakukan di lokasi layanan.
– Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi, atau bisa menjalani tes kesehatan langsung di lokasi SIM keliling.
– Surat tes psikologi, yang juga bisa diikuti di lokasi layanan.
Manfaat Menggunakan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah-daerah yang tidak dekat dengan kantor satpas. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu repot-repot datang ke pusat kota hanya untuk memperpanjang SIM. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dan hemat waktu.
Menurut narasumber dari pihak kepolisian, “Layanan SIM keliling dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara praktis dan efisien.” Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus berupaya meningkatkan pelayanan publik guna memastikan kepuasan pengguna.***

>

Saat ini belum ada komentar