Ungkapan Maaf Anwar Usman, Kehadiran dan Kepergian Hakim MK yang Berpengalaman
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah memutuskan untuk mengakhiri masa jabatannya setelah hampir 15 tahun berkontribusi dalam sistem peradilan negara. Dalam sidang terakhirnya, ia menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama bertugas. Pengumuman ini menandai akhir dari era kiprahnya di lembaga konstitusi tersebut.
Anwar Usman menjalani sidang terakhirnya pada Senin (16/3/2026), di mana ia juga memberikan pidato pamitan sebelum membacakan putusan. Ia menyatakan bahwa sidang tersebut mungkin menjadi yang terakhir bagi dirinya sebagai hakim MK. “Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujarnya dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Perjalanan Karier di Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman telah menjadi anggota MK sejak tahun 2011. Pada tanggal 6 April 2026, ia akan genap berusia 15 tahun sebagai hakim MK. Selama periode tersebut, ia mengakui adanya hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. “Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja, untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Selain itu, Anwar juga akan mencapai usia 70 tahun pada 31 Desember 2026, yang merupakan batas usia pensiun bagi hakim MK. Hal ini memperkuat alasan pengunduran dirinya dari posisi tersebut.
Proses Seleksi Calon Pengganti
Panitia seleksi (pansel) telah mengumumkan tiga nama hakim tinggi yang lolos dalam proses seleksi calon hakim konstitusi pengganti Anwar Usman. Proses ini dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk penulisan makalah, anotasi putusan, dan wawancara. Hasil seleksi ini diumumkan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, yang juga menjabat sebagai ketua pansel.
Pengumuman resmi dengan Nomor: 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 menyebutkan bahwa tiga nama yang terpilih adalah para hakim tinggi yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai. Nama-nama tersebut antara lain:
- Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
- Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Keputusan pansel ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Kepindahan Anwar Usman dari MK membawa tantangan baru bagi sistem peradilan negara. Para calon pengganti yang dipilih harus siap menghadapi tugas berat dalam menjaga keseimbangan hukum dan keadilan di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berkembang. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu menjaga integritas dan objektivitas dalam setiap putusan yang dikeluarkan.**8

>
>
>

Saat ini belum ada komentar