Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Sanksi Berat dari OJK untuk Dua Emiten dan Tokoh Penting, Benny Tjokro?

Sanksi Berat dari OJK untuk Dua Emiten dan Tokoh Penting, Benny Tjokro?

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif yang cukup berat terhadap dua perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal. Selain itu, sejumlah pihak terkait juga mendapat hukuman berupa denda dan larangan menjalani kegiatan di pasar modal.

Pelanggaran yang Dilakukan POSA

POSA, yang merupakan emiten yang terafiliasi dengan Benny Tjokro, dikenai denda sebesar Rp 2,7 miliar karena melanggar UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penyebab utamanya adalah penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019. Selain itu, POSA juga melakukan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar, yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Dana hasil IPO yang dialirkan kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar juga menjadi faktor utama dalam pelanggaran ini. Hal ini menyebabkan OJK menjatuhkan larangan seumur hidup bagi Benny Tjokro untuk menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Sanksi untuk Direksi dan Akuntan Publik

Selain itu, Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA tahun 2019 dikenai denda sebesar Rp 110 juta secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert juga dijatuhi denda bersama dengan Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang pernah menjabat sebagai direksi POSA periode 2020-2023 sebesar Rp 1,9 miliar secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert sendiri dilarang untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun.

Akuntan Publik Patricia juga dikenai denda sebesar Rp 150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit POSA. Selain itu, AP Helli Isharyanto Budi Susetyo juga dikenai denda sebesar Rp 150 juta.

Sanksi untuk Sekuritas dan Pengendali

NH Korindo, sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO, dikenai denda sebesar Rp 525 juta dan pencabutan izin usaha selama satu tahun. NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda sebesar Rp 40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA.

Sanksi untuk SBAT dan Pengendali

Selain POSA, OJK juga memberikan sanksi terhadap SBAT. Sanksi ini berupa teguran terhadap raksasa tekstil asal Bandung tersebut karena melanggar ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. SBAT tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan, khususnya terkait penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).

Tan Heng Lok, pengendali SBAT sekaligus MBK dan CSI, dikenai denda sebesar Rp 45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai Tan Heng Lok melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.

Total Sanksi yang Diberikan

Total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait POSA adalah sebesar Rp 5.625.000.000. Sanksi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Trenggalek dan Bhayangkari Berbagi Ratusan Menu Buka Puasa Gratis

    Polres Trenggalek dan Bhayangkari Berbagi Ratusan Menu Buka Puasa Gratis

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Masih dalam suasana bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor Trenggalek Polda Jatim mengisi dengan kegiatan humanis berupa bagi-bagi takjil untuk tukang becak di Trenggalek. Senin (9/3). Dalam acara yang diselenggarakan bersama pengurus cabang Bhayangkari tersebut, Polres Trenggalek Polda Jatim membagikan sedikitnya 400 nasi kotak menu buka puasa dan takjil berupa kolak dan es buah […]

  • Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 11 Remaja Hendak Tawuran.

    Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 11 Remaja Hendak Tawuran.

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kelompok remaja ala gengster kembali berulah. Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penggerebekan di Jalan Kejawan Lor, Kenjeran, Surabaya, Minggu (13/4) dini hari. Diduga remaja ini hendak tawuran di lokasi. Sebanyak 11 remaja ala gengster diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan berang bukti dua buah sajam, sebuah ketapel, 1 alat […]

  • 10.000 Warga Magetan Tidak Layak Terima BLT, Tersandung Judi Online

    10.000 Warga Magetan Tidak Layak Terima BLT, Tersandung Judi Online

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan pengesahan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari pemerintah pusat. Dari 49.110 calon penerima, sekitar 10.000 data dinilai tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut karena berbagai alasan seperti kematian, perpindahan alamat, tidak dapat ditemukan di lapangan, serta diduga terlibat dalam […]

  • Polrestro Jakpus Lakukan Operasi Skala Besar, Tangkap 26 Tersangka Narkoba dan menyita 2 Kg Sabu di Kalipasir

    Polrestro Jakpus Lakukan Operasi Skala Besar, Tangkap 26 Tersangka Narkoba dan menyita 2 Kg Sabu di Kalipasir

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta Pusat – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan hasil Operasi Nila Jaya yang telah digelar selama dua minggu. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat. “Dengan sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkotika yang tergelar secara serentak […]

  • Harbolnas 2025: Mendag catat transaksi capai Rp36,4 triliun

    Harbolnas 2025: Mendag catat transaksi capai Rp36,4 triliun

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOT.COM – Penggunaan platform digital dalam kehidupan sehari-hari semakin meningkat, terutama dalam aktivitas belanja. Tahun 2025 menjadi tahun yang menarik bagi industri perdagangan daring di Indonesia, khususnya dengan perayaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang berhasil mencatatkan total transaksi hingga Rp36,4 triliun. Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp33-34 triliun dan menunjukkan pertumbuhan sebesar […]

  • Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut Brimob Cilik

    Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut Brimob Cilik

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Korbrimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/7/2025). Kedatangan Kapolri disambut hangat oleh anak-anak TK berseragam Brimob, yang akrab disebut “Brimob Cilik”. Pukul 10.30 WIB, sejumlah siswa TK dengan seragam Brimob tampak telah menunggu kehadiran Kapolri sambil membawa bendera Merah Putih. Setibanya […]

expand_less