Penjelasan Wakil Menteri Hukum tentang Pasal 218 KUHP
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 22 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan terkait perlunya Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil UU KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Menghindari Potensi Chaos
Edward menjelaskan berbagai alasan mengapa Pasal 218 KUHP dirumuskan demikian. Ia menekankan bahwa aturan ini diperlukan untuk menghindari kekacauan alias chaos. Dalam hukum pidana, istilah doktrin pengendalian sosial sering digunakan. Pasal 218 KUHP bertujuan untuk mencegah pendukung presiden dan wakil presiden yang merupakan mayoritas pemilih tidak menerima adanya penghinaan, sehingga berujung kericuhan.
“Kita tahu persis bahwa presiden dan wakil presiden itu pasti punya pendukung. Minimal adalah 50 persen plus 1 dari mereka yang berhak memilih. Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa terjadi chaos,” ujar Edward.
“Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis. Dan untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan maka dia adalah delik aduan absolut, yang boleh mengadu hanyalah presiden atau wakil presiden,” tambahnya.
Perlindungan Terhadap Kepentingan Negara

Selain itu, Pasal 218 KUHP diperlukan untuk melindungi kepentingan negara. Sebab, presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari kedaulatan, harkat, dan martabat Indonesia. Edward menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden dianggap sebagai personifikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi.
Berkaca dari KUHP di Seluruh Dunia

Lebih lanjut, Edward menyampaikan bahwa KUHP di berbagai negara juga mengatur mengenai penyerangan harkat dan martabat negara asing. Oleh sebab itu, terasa janggal apabila melindungi martabat kepala negara lain, tetapi kepala negara sendiri tak dilindungi.
“Majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia, ini kita berpikir secara sederhana. Majelis yang mulia bisa, melihat di dalam KUHP di seluruh dunia, ada pasal atau ada bab tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing. Agak aneh juga kalau kita melindungi harkat dan martabat kepala negara asing sementara harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Oleh karena itu mengapa pasal ini ada,” imbuhnya.
Pasal 218 KUHP memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan melindungi harkat serta martabat presiden dan wakil presiden. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pengendalian sosial, perlindungan kepentingan negara, dan standar internasional, pasal ini dirancang untuk memastikan bahwa kehormatan negara tidak terganggu oleh tindakan yang tidak pantas.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar