Pemantauan THR Keagamaan di Jawa Timur: Perusahaan Patuh, Tapi Masih Ada Pengaduan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memastikan bahwa hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dijalankan sesuai aturan. Posko Pelayanan THR Keagamaan yang diluncurkan pada 25 Februari 2026 menjadi salah satu inisiatif utama dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada karyawan menjelang Idulfitri.
Posko ini tidak hanya fokus pada pembayaran THR, tetapi juga menangani isu-isu terkait keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pemulangan mereka. Dengan tajuk “Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026”, pihak pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pekerja.
Perusahaan Mulai Bayar THR Lebih Awal
Sejak awal peluncuran posko, sejumlah perusahaan di Jawa Timur telah membayarkan THR lebih awal kepada karyawannya. Langkah ini mencerminkan meningkatnya kesadaran perusahaan akan kewajibannya dalam melindungi hak pekerja. Pembayaran THR yang lebih cepat tidak hanya membantu karyawan dalam menghadapi momentum Lebaran, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan pekerja.
Banyak perusahaan memilih untuk memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga mengurangi beban finansial pekerja di saat-saat mendekati hari raya. Hal ini juga menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan semakin dihormati oleh sektor swasta.
Delapan Pengaduan Masuk Hingga Akhir Maret
Meski ada indikasi peningkatan kepatuhan, hingga tanggal 3 Maret 2026, posko masih menerima delapan laporan dari pekerja yang mengeluhkan belum dibayarkannya THR oleh perusahaan. Aduan ini mayoritas berkaitan dengan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Meskipun jumlahnya relatif kecil dibandingkan jumlah total perusahaan dan pekerja di Jawa Timur, setiap laporan tetap diproses secara serius dan profesional.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur langsung menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Beberapa kasus bahkan telah diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi dengan pihak perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penyelesaian Persoalan Melalui Dialog
Sigit Priyanto menegaskan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan ditangani melalui mekanisme resmi. Pemerintah memfasilitasi dialog antara pekerja dan pengusaha sebagai langkah awal penyelesaian. Ia menekankan bahwa jika terjadi perselisihan, pihak terkait harus segera menindaklanjutinya dengan cara yang baik dan profesional.
“Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha,” ujar Sigit.
Pentingnya Kepatuhan dan Kesadaran Perusahaan
Kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR Keagamaan menjadi aspek penting dalam menjaga stabilitas hubungan kerja. Banyak perusahaan mulai menyadari bahwa memenuhi kewajiban ini tidak hanya berdampak positif pada karyawan, tetapi juga pada reputasi perusahaan itu sendiri. Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, perusahaan dapat membangun citra yang baik di mata pekerja dan masyarakat.
Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya memahami atau mematuhi aturan tersebut. Untuk itu, pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar